Istri Bupati Muba akui urus duit suap ke pimpinan DPRD
Lucianty membenarkan adanya pertemuan antara perwakilan eksekutif dan legislatif di kediamannya.
Istri bupati Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Lucianty mengakui menyiapkan dana suap pemerintah kabupaten untuk diberikan ke empat pimpinan DPRD setempat.
Lucianty memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, dengan terdakwa empat pimpinan DPRD, Riamon Iskandar (ketua), Darwin AH (wakil), Islan Hanura (wakil), dan Aidil Fitri (wakil).
Lucianty membenarkan adanya pertemuan antara perwakilan eksekutif dan legislatif di kediamannya. Namun dalam pertemuan itu tidak diketemukan kesepakatan nilai suap.
"Saat itu, Samsuddin Fei (Kepala BPKAD) datang ke rumah saya bersama Faisyar (Kepala Bappeda) dan Bambang Karyanto (Ketua Fraksi PDI Perjuangan). Ketika saya datang ke ruang tamu, suami saya pergi meninggalkan ruangan karena marah. Lalu, saya disodori kertas bertuliskan angka Rp 20 miliar oleh Samsuddin Fei, dan waktu itu respons saya, alangkah banyaknya," beber Lucianty kepada majelis hakim, Rabu (13/4).
Setelah itu, Lucianty mengaku marah dan meninggalkan pertemuan itu. "Tidak benar Yang Mulia jika saya yang mengorek-orek kertas, sehingga muncul angka Rp 13,8 miliar. Saya tidak tahu itu," tukasnya kepada Antara.
Pada sidang sebelumnya, saksi Bambang Karyanto dan Samsuddin Fei mengatakan bahwa setelah melihat kertas bertulis Rp 20 miliar. Lucianty menulis pada secarik kertas mengenai pembagian uang suap untuk pimpinan DPRD, ketua fraksi, dan anggota DPRD sehingga keluar angka total Rp 13,8 miliar.
Sementara untuk dana suap yang ketiga Rp 2,56 miliar yang tertangkap tangan oleh KPK pada 19 Juni 2015, Lucianty mengaku tidak terlibat dalam penyediaan dananya.
Sebelumnya, kasus suap terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di kediaman Bambang Karyanto (Ketua Fraksi PDI-P) pada 19 Juni 2015.
Pada saat itu, dilakukan penyerahan sisa kesepakatan suap yang menjadi angsuran ketiga yakni senilai Rp 2,56 miliar.
Menurut dakwaan Jaksa, Pemkab dan DPRD sudah saling bersepakat dengan nilai suap Rp 17,5 miliar untuk memuluskan RAPBD Muba 2015 dan Laporan Pertanggungjawaban Bupati tahun 2014, meski diketahui secara hukum tidak ada konsekwensi langsung ke Pemkab jika tidak diterima DPRD.
Jaksa menjerat empat pimpinan DPRD ini dengan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. pasal 64 KUH Pidana.