Istri diperkosa, Aswadi mutilasi,minum darah & makan hati korban
Apa alasan Aswadi sampai memutilasi tubuh korbannya, bahkan sampai meminum darah korban? Berikut ini ceritanya:
Kemarin kasus pembunuhan disertai mutilasi kembali terkuak di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Kali ini terjadi di Desa Tanjung Lago, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
Aswadi bin Buhir (30), warga setempat tega membunuh tetangganya sendiri, Andi bin Aziz (22). Tragisnya, setelah dalam kondisi kritis, tubuh korban dipotong-dipotong menjadi tiga bagian.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Harmianto mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi di sekitar Sungai Deras, Desa Muara Padang, Banyuasin, Sabtu (17/1). Sementara tersangka Aswadi baru tertangkap di rumahnya setelah mendapat laporan orangtua korban, Jumat (23/1) pukul 14.30 WIB.
Apa alasan Aswadi sampai memutilasi tubuh korbannya, bahkan sampai meminum darah korban? Berikut ini ceritanya:
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Kapan kasus perceraian ini terjadi? Berikut cerita lengkapnya yang dikutip dari odditycentral.com pada (19/4).
-
Bagaimana pelaku melakukan pembunuhan dan mutilasi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
-
Apa motif pelaku melakukan pembunuhan? Dia sedang pusing mencari uang untuk membiayai kuliah adiknya beserta biaya kebutuhan hidup untuk orangtuanya.
-
Bagaimana dampak buruk sadfishing bagi pelaku? Pada akhirnya orang lain akan memberikan stigma negatif terhadap kondisi orang yang melakukan sadfishing.
-
Dimana orang yang mengalami trauma sering menghindari? Mereka mungkin menghindari pembicaraan, kegiatan, atau tempat yang dapat memicu kembali kenangan yang tidak menyenangkan.
Aswadi mutilasi tetangga jadi 3 potong
Aswadi bin Buhir (30), warga Desa Tanjung Lago, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, membunuh tetangganya sendiri, Andi bin Aziz (22). Tragisnya, setelah dalam kondisi kritis, tubuh korban dipotong-dipotong menjadi tiga bagian.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Harmianto mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi di sekitar Sungai Deras, Desa Muara Padang, Banyuasin, Sabtu (17/1). Sementara tersangka Aswadi baru tertangkap di rumahnya setelah mendapat laporan orangtua korban, Jumat (23/1) pukul 14.30 WIB.
Dari pengakuan tersangka, dia membunuh korban diawali dengan bacokan di bagian belakang dengan sebilah parang. Melihat korban terkapar, pelaku mengeluarkan kapak dan memotong kepala dan bagian pinggang, hingga korban tewas.
"Korban ditemukan beberapa hari setelah kejadian di lokasi. Tubuh korban dimutilasi menjadi tiga bagian. Kepala, badan, dan bagian pinggang ke bawah," ungkap Harmianto, Senin (26/1).
Dia menambahkan, pembunuhan itu dia lakukan saat korban dan tersangka bersama seorang warga berinisial JH, mengambil kayu gelam di lokasi kejadian. Di perjalanan, korban berjalan paling depan. Saat itulah, tersangka menghabisi nyawa tetangganya itu. Sementara JH mengaku histeris namun tak bisa berbuat banyak.
"JH turut kita amankan. Tapi, dia masih sebagai saksi. Saat ini, tersangka Aswadi masih dalam pemeriksaan," ujarnya.
Alasan Aswadi karena istrinya diperkosa korban
Pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Aswadi bin Buhir (30), warga Desa Tanjung Lago, Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin, Sumsel, terhadap tetangganya Andi bin Aziz (22) dipicu dendam kesumat. Korban tewas dan tubuhnya dimutilasi menjadi tiga bagian.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Harmianto menjelaskan, tersangka Aswadi sudah lama menaruh dendam kepada korban setelah mengetahui istrinya diperkosa korban beberapa waktu sebelum pembunuhan. Ironisnya, peristiwa perkosaan itu saksikan langsung oleh tersangka dengan mata kepalanya sendiri.
Saat perkosaan itu berlangsung, tersangka tidak bisa berbuat apa-apa. Namun, akhirnya tersangka menyusun siasat untuk menghabisi nyawa temannya itu. "Pembunuhan itu dipicu dendam. Tersangka mengaku menyaksikan korban memperkosa istrinya," ungkap Harmianto, Senin (26/1).
Dijelaskannya, sejak perkosaan itu, tersangka terus mencari cara agar dendamnya kesampaian. Kemudian muncul ide untuk mengajak korban mencari kayu gelam di hutan. Namun, rencananya berkali-kali gagal lantaran korban tidak bersedia.
Hingga akhirnya, dendam tersangka baru bisa dilampiaskan beberapa hari kemudian ketika korban ikut mencari kayu di sekitar Sungai Deras, Desa Muara Padang, Banyuasin. Saat itu mereka ditemani satu warga lain berinisial JH, yang kini baru ditetapkan sebagai saksi.
"Tersangka sudah merencanakan pembunuhan itu jauh hari. Padahal, saat kejadian ada kerabat korban yang turut menyaksikan pembunuhan itu," tukasnya.
Aswadi melabrak saat istri diperkosa korban
Meski ditangkap polisi dan terancam hukuman penjara, Aswadi bin Buhir (30), warga Tanjung Lago, Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin, Sumsel, merasa puas setelah menghabisi nyawa tetangganya sendiri, Andi bin Aziz (22).
Pembunuhan itu dilatarbelakangi dendam kesumat lantaran korban pernah dipergoki tersangka memerkosa istrinya.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Harmianto mengungkapkan, perkosaan itu terjadi beberapa hari sebelum pembunuhan. Saat itu, tersangka baru pulang dari kebun. Sesampainya di rumah, tersangka memergoki korban sedang memperkosa istrinya.
Namun, ketika perkosaan itu berlangsung, tersangka Aswadi hanya diam saja dan tak hanya bisa mengelus dada. Sebab tersangka takut terhadap korban yang dikenal suka melawan.
Jika diajak duel, tersangka Aswadi akan kalah. Akhirnya, tersangka seolah-olah tidak mengetahui kejadian itu. "Korban itu lebih melawan dari tersangka Aswadi. Makanya, waktu memergoki istrinya diperkosa, dia diam saja," ungkap Harmianto, Senin (26/1).
Selain itu, di sekitar rumah tersangka, mayoritas merupakan keluarga korban. Jika tersangka berbuat ulah atau menuduh korban, bukan tidak mungkin dia menjadi bulan-bulanan keluarga korban. "Dia sudah merasa kalah duluan, mana korban lebih melawan, di sekitar rumahnya juga keluarga korban semua," kata dia.
Oleh karena itulah, Aswadi akhirnya merencanakan pembunuhan korban di luar desa tersebut dengan cara mengajak korban mengambil kayu gelam di hutan. Meski saat itu ada kerabat korban, JH, tersangka nekat menghabisi nyawanya dan memotong-motong tubuh orang yang memperkosa istrinya itu.
"Kebetulan dalam perjalanan, korban jalan di depan. Jadi, tersangka menebas tubuh korban dari belakang. Sedangkan JH diancam diam," tuturnya.
Usai mutilasi, Aswadi minum darah & makan hati korbannya
Perbuatan yang dilakukan Aswadi bin Buhir (30) terbilang sadis. Tak hanya membunuh dan memutilasi tetangganya sendiri, Andi bin Aziz (22), dia juga sempat meminum darah dan memakan hati korban.
Hal itu berdasarkan pengakuan tersangka saat pemeriksaan di Mapolres Banyuasin, Senin (26/1). Menurut Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Harmianto, aksi sadis itu tersangka lakukan bak ubahnya merasa puas setelah dendamnya terhadap korban selama ini akhirnya kesampaian.
"Tersangka mengaku sempat minum darah segar dan makan hati korbannya," ungkap Harmianto.
Ironisnya, aksi sadis tersangka itu disaksikan kerabat korban, berinisial JH. JH hanya bisa terdiam dan terkejut melihat peristiwa itu. "JH sempat teriak, tapi tak bisa apa-apa. JH juga melihat saat tersangka minum darah dan hati korban," kata dia.
Aswadi terancam hukuman mati
Aswadi bin Buhir (33), tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap tetangganya sendiri, Andi bin Aziz (22) kini mendekam di sel tahanan Mapolres Banyuasin setelah ditangkap di rumahnya di Desa Tanjung Lago, Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin, Sumsel, Jumat (23/1) lalu. Atas perbuatannya, Aswadi terancam hukuman mati.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Harmianto mengungkapkan, tersangka dijerat Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
"Tersangka akan dikenakan pasal pembunuhan berencana, bisa 20 tahun atau hukuman mati," ungkap Harmianto, Senin (26/1).
Pasal yang dikenakan tersebut berdasarkan pengakuan tersangka yang sudah merencanakan pembunuhan itu jauh-jauh hari. Bahkan, tersangka melakukan mutilasi terhadap tubuh korban sehingga perbuatannya dinilai tragis.