Istri jadi TKW, PS cabuli anak di bawah umur hingga melahirkan
Pria yang sehari-hari melayani jasa service sepeda itu akhirnya diamankan petugas kepolisian Polsek Kromengan, Minggu (27/8). PS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas aksi yang dilakukan sebanyak enam kali itu.
PS (45) ditinggal istrinya mencari nafkah sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Hongkong selama 17 tahun terakhir. Tetapi saat sang istri bekerja keras di negeri orang demi keluarga, suaminya malah melakukan perbuatan bejat.
PS melakukan perbuatan cabulnya kepada anak tetangganya sendiri yang masih di bawah umur. Bahkan korban yang masih berusia 14 tahun dan duduk di bangku SMP, melahirkan anak dari benih perbuatan PS.
Pria yang sehari-hari melayani jasa service sepeda itu akhirnya diamankan petugas kepolisian Polsek Kromengan, Minggu (27/8). PS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas aksi yang dilakukan sebanyak enam kali itu.
"Saya melakukan di rumah sebanyak 6 kali. Istri saya bekerja di Hongkong sudah 17 tahun," kata PS di Markas Polres Malang di Kepanjen, Senin (28/8).
Kepada penyidik, PS yang tercatat sebagai warga Desa Peniwen, Kecamatan Kromengan itu melakukan perbuatan cabulnya di rumahnya. Tersangka mengaku bisa leluasa melakukan aksinya, saat anak kandungnya sedang bermain di luar rumah.
Kasus pencabulan itu terbongkar setelah diketahui korban melahirkan bayi laki-laki. Korban mengaku, aksi pencabulan itu dilakukan oleh PS sekitar Januari 2017.
"Saya bilang ke dia, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab. Saya tidak mengancam," ujar PS. Korban sendiri tinggal bersama kakeknya, karena orangtuanya merantau bekerja di luar daerah.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang, Iptu Sutiyo mengatakan, korban diiming-imingi sejumlah uang oleh tersangka. Korban juga dibujuk rayu agar mau melayani perbuatan tersangka dengan berbagai janji, termasuk akan bertanggung jawab.
"Korban setiap datang dirayu, janji kalau akan bertanggung jawab dan diiming-iming uang. Akhirnya korban mengikuti ajakan tersangka," katanya.
Waktu kejadian, korban mengaku pulang dari sekolah dan diminta oleh PS untuk membelikan rokok. Usai membeli rokok, korban diseret dalam rumah. Korban dipaksa melayani nafsu bejat tersangka.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 JO Pasal 76D dan atau Pasal 82 JO Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Malang dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.