Istri Kerja di Luar Kota, Bapak Ini Tega Jual Bayi Kandungnya lewat Sosmed karena Butuh Uang
Bayi tak berdosa yang baru berusia 11 bulan itu dia jual senilai Rp15 juta.
Mengaku untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, seorang ayah berinisial RA (36) tega menjual bayi darah dagingnya yang baru berumur 11 bulan. Bayi tak berdosa itu dia jual senilai Rp15 juta.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, Kompol David Yunior Kanitero mengungkapkan pihaknya telah mengamankan tiga orang diduga pelaku penjual dan pembeli bayi berinisial RA, HK (32) dan MON (30) sebagai pembeli bayi dari RA.
"Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 22.30 WIB. Setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa, 1 Oktober 2024, dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini," kata Kasat Reskrim David Yanuar Kanitero dikonfirmasi Sabtu (5/10)
David menuturkan, peristiwa penjualan bayi oleh ayah kandungnya itu bermula ketika RA melihat unggahan di media sosial facebook yang menyebutkan adanya permintaan untuk pembelian anak balita dengan nama akun MON atau Oktavis. Pelaku RA kemudian berkomunikasi melalui messenger dan whatsapp dan janjian menemui pemilik akun tersebut di Wilayah Tangerang.
"Selanjutnya sesuai perjanjian, pelaku RA yang merupakan ayah kandung dari korban bayi ini membawa korban yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dia bawa ke Tangerang. Dengan alasan ke tempat saudara," jelas dia.
Setelah sampai di Tangerang, pelaku menjual anaknya kepada pemilik akun facebook yang telah dihubunginya itu dan mendapatkan uang senilai Rp 15.000.000. Diterangkan David, RA menjual bayinya itu tanpa sepengetahuan ibu kandung korban, yang bekerja di Kalimantan dan terdesak kebutuhan ekonomi.
"Saat pulang ke jakarta dan ibu kandung korban menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA, dijawab ada di Tangerang. Namun, kerena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024," ungkapnya.
Atas jawaban dan kejadian yang dialaminya tersebut, ibu kandung korban RD langsung datang dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Atas laporan tersebut kami (polisi) melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan. Dan mendapat informasi bahwa korban anak balita ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, sedang bersama pasangan suami-isteri HK dan MON," katanya.
Saat diinterogasi, keduanya mengaku membeli korban anak balita itu senilai Rp 15juta dari RA dengan cara bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang. Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolrestro Tangerang, ketiganya terancam pidana penjara selama 15 tahun sesuai Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.