Istri kesal punya suami polisi doyan selingkuh cuma dihukum ringan
Padahal, aksi yang dilakukan suaminya sudah di luar batas kewajaran, sedangkan hukuman yang diberikan tidak sebanding.
Maya, seorang istri anggota polisi yang saat ini berdinas di Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda Riau, kecewa atas putusan sidang disiplin yang dijalani suaminya yang berpangkat Brigadir berinisial AW.
Hal itu lantaran sang suami yang merupakan mantan Supir Kapolda Riau itu, hanya mendapat hukuman ringan dalam sidang disiplin kepolisian lantaran melakukan KDRT terhadapnya. Tak terima, dia pun mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Riau.
Dalam putusan sidang, Selasa (27/10) lalu, Brigadir AW hanya dihukum kurungan selama 21 hari dan gaji berkalanya ditunda selama 6 bulan. Padahal, aksi yang dilakukan suaminya sudah di luar batas kewajaran, sedangkan hukuman yang diberikan tidak sebanding. Sedangkan saat sidang itu, AW didakwa dengan penundaan kenaikan pangkat, pendidikan dan sebagainya.
"Suami yang saya nikahi selama 9 tahun menyiksa saya lahir dan batin. Kesalnya, Ia juga sering kedapatan selingkuh dengan beberapa wanita lain. Kenapa begini, kok ringan sekali? Padahal, dia sudah mengakui semua perbuatannya di sidang putusan itu," ujar Maya, Sabtu (31/10).
"Saya akan konsultasi dengan pengacara, rencananya akan melaporkan dia ke pidana umum (Dit Reskrimum) dan mengadukan kasus perselingkuhan dia ke Paminal Polda Riau," tegas Maya.
Maya membeberkan sebagian kecil kelakuan kasar suaminya Brigadir AW. Ia tak lagi segan-segan membeberkan perilaku suaminya yang dulunya setiap hari mengawal Kapolda Riau itu.
Sejak menikah, Maya mengaku sering disakiti dengan cara dipukul, ditendang, digampar, dilukai dengan senjata tajam. Bahkan nyaris ditembak dengan senjata api oleh Brigadir AW yang menodongkan senjata ke kepalanya. Pertengkaran itu, kebanyakan dipicu oleh kasus perselingkuhan.
"Saya berusaha mempertahankan rumah tangga kami dan menjadi istri yang berbakti pada suami. Berkali-kali disakiti dan diselingkuhi, saya bisa terima dan maafkan. Tapi, dia malah mengulangi perbuatannya. Justru makin tak menjadi-jadi," keluh Maya.
Terpisah, Kabid Propam Polda Riau, AKBP Anggoro Sukartono, justru mengaku telah melakukan sesuai prosedur. Ia malah yakin bahwa putusan itu sudah yang terberat. Padahal, dakwaan terberat adalah penundaan pangkat dan penundaan pendidikan.
Ia justru mengklaim bahwa Polri, tak pernah main-main dalam memberikan sanksi terhadap personel yang melakukan pelanggaran.
"Kita tak main-main memberikan sanksi terhadap anggota, dan itu sudah instruksi Kapolda. Saya belum dapat salinan hasil putusan sidang disiplinnya. Namun, saya yakin pasti hasil putusan yang diambil merupakan sanksi terberat. Kita pastikan tak ada upaya melindungi anggota kita yang bersalah," kata Anggoro.
Anehnya, Anggoro justru meminta korban KDRT (Maya) untuk membawa kasus itu ke ranah pidana, agar yang bersangkutan (Brigadir AW), dapat disanksi layaknya masyarakat sipil.
"Nanti di pidana umum dicari pembuktian tindak pidananya. Kalau terbukti bisa di sanksi selain hukuman internal kepolisian," kata Anggoro.
Baca juga:
Dipergoki selingkuh, anggota Polda Sumsel aniaya suami selingkuhan
Selain dipropamkan suami selingkuhan, RI juga dipidanakan istri
Anggota TNI AD pergoki istri sedang telanjang bulat dengan pria lain
Ini kelanjutan kasus selingkuh jaksa wanita dan polisi di Pekanbaru
Cuma dari muka, cowok bisa deteksi cewek tukang selingkuh
Para anggota TNI ini lemas lihat istrinya ngamar dengan pria lain
-
Apa yang didorong oleh DPR RI kepada pihak kepolisian? Komisi III Dukung Polisi Tindak Tegas Pengguna Nopol Palsu Polda Metro Jaya terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan nomor polisi (nopol) palsu. Penertiban pelat nomor rahasia palsu ini lantas mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Kata dia, pemakaian pelat palsu erat kaitannya dengan aksi sewenang-wenang di jalan yang merugikan masyarakat.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.