Istri napi mengaku diperkosa Kapolsek di Jember
Saat suami sedang ditahan di Bali. Wanita ini menemui Kapolsek untuk pinjam uang kas, tahunya malah diperkosa.
Seorang kapolsek di daerah Patrang, Jember, Jawa Timur berinisial M dilaporkan karena melakukan tindak asusila. Seorang wanita berinisial ES, warga Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Jember, mengaku telah diperkosa oleh AKP M.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Awi Setiyono saat dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan ES tersebut. Dia mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada tahun 2011 lalu. Saat itu, suami ES, Lamrayani tengah menjalani masa tahanan di Lapas Bali karena kasus 365 KUHP, tentang pencurian dan kekerasan.
"Saya sudah konfirmasi ke Kapolres Jember (AKBP Awang Joko Rumitro) dan Kasi Propam. Pada tanggal 21 Mei 2012, suami pelapor atas nama Lamrayani melaporkan kasus tersebut. Sementara kejadiannya, adalah pada Januari 2011, atau sudah selama 17 bulan baru dilaporkan," terang Awi, Sabtu (9/11).
Mantan Wadirlantas Polda Jawa Timur itu juga menegaskan, saat ini, untuk menyelesaikan kasus tersebut, Kapolres Jember, AKBP Awang Joko Rumitro juga sudah mengambil langkah-langkah khusus.
Sementara itu, informasi yang dihimpun merdeka.com, peristiwa itu bermula pada tahun 2011 silam, saat itu, ES menjenguk suaminya yang ditahan di Bali. Kemudian, ES diminta suaminya untuk mendatangi Ketua Paguyuban Keluarga Sulawesi Selatan di Jember, yang kebetulan juga dijabat Kapolsek Patrang berinisial M tersebut. Tujuannya untuk meminjam uang kerukunan kas dari keluarga paguyuban sebesar Rp 2 juta.
Setelah menghubungi M beberapa kali, akhirnya M menemui ES di depan apotek di Jalan Gajah Mada. Saat itu ES diminta naik ke mobil milik M, yang kemudian diajak ngobrol di rumah M.
Setibanya di rumah M, ES diminta untuk menaruh anaknya yang sedang tidur di dalam kamar M. Setelah anaknya ditaruh, M kemudian mengajak ES untuk mengobrol di ruang tamu.
Setelah menyampaikan amanah suaminya, ES kemudian berdiri untuk mengambil anaknya di dalam kamar M. Namun, tiba- tiba ES didorong dan dipeluk M. Dia berontak dan berteriak: "Jangan pak, saya punya suami."
M terus memaksa dan memegangi ES, yang terus berontak. Kemudian M langsung memperkosa ES di dalam kamar M. ES juga mengaku sempat disekap di rumah M hingga lebih kurang 10 jam, dan diperkosa hingga empat kali.
Hingga akhirnya sekitar pukul 04.30 WIB, ES diantar pulang oleh M, dan mengancam untuk tidak melapor. Pasca-kejadian itu, ES mengaku takut melaporkan kepada pihak kepolisian. Saat suaminya bebas dari penjara, ES kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya.
Mendengar cerita istrinya, Lamrayani langsung melaporkan ke Polres Jember pada bulan April 2012. Namun, sampai sekarang tidak ada kejelasan. ES meminta kasus tersebut diusut tuntas dan M dihukum seberat-beratnya.