Istri pembunuh suami selingkuh di Palembang divonis 7 tahun penjara
Istri pembunuh suami selingkuh di Palembang divonis 7 tahun penjara. Perkara pembunuhan terhadap Isnadi (39) oleh istrinya sendiri, Suciati (37), yang digelar Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, berakhir sudah. Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama tujuh tahun penjara.
Perkara pembunuhan terhadap Isnadi (39) oleh istrinya sendiri, Suciati (37), yang digelar Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, berakhir sudah. Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama tujuh tahun penjara.
"Terdakwa terbukti bersalah atas perbuatannya yang menyebabkan korban meninggal dunia. Terdakwa divonis tujuh tahun penjara," kata hakim ketua, Yohanes, Jumat (31/8).
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
-
Kapan PDRI dibentuk di Sumatera Barat? Mengutip situs esi.kemdikbud.go.id, pemerintah darurat ini berhasil berdiri pada 22 Desember 1948 di Halaban, sebuah daerah di Lima Puluh Kota.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan penjara selama sepuluh tahun. Jaksa menilai Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Tak ingin kasusnya berlama-lama, terdakwa Suciati menerima hukuman terhadapnya. Terdakwa mengakui kesalahannya dan tidak akan mengajukan banding.
"Saya terima hukuman itu pak hakim," ujar terdakwa.
Diketahui, pembunuhan itu bermula saat terdakwa mencari korban yang tak kunjung pulang ke rumahnya di Jalan Kemas Rindo, Lorong Segayam, RT 42, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang, Rabu (7/3).
Lantaran curiga suaminya berselingkuh, terdakwa mendatangi rumah wanita yang diduga selingkuhannya. Benar saja, terdakwa memergoki korban berada di kamar rumah itu. Dia pun meminta korban pulang.
Setiba di rumah, keduanya cekcok mulut. Korban justru menganiaya terdakwa dengan cara memukul dan membenturkan kepalanya ke dinding.
Terdakwa menaruh rasa dendam. Begitu suaminya tidur, Suciati menusuk korban menggunakan pisau dapur. Korban dilarikan warga ke Rumah Sakit Bari Palembang untuk perawatan.
Bukannya menyesali perbuatannya, Suciati justru kembali mendatangi korban yang sedang dirawat di ruang IGD. Di sanalah, dia kembali menusuk suaminya hingga tewas. Terdakwa akhirnya diserahkan ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga:
Robi habisi Kasim lantaran sakit hati tak dikasih rokok
Motif pembunuhan warga Banjarnegara di Semarang masih diselidiki polisi
Polisi buru pria bermasker check-in bareng Li Hui di Hotel Time Out
'Dia itu mau antar barang, tapi kok tiba-tiba tewas'
Wanita tewas di Hotel Time Out seorang wiraswasta, penghuni Apartemen Mediterania
Rekonstruksi pembunuhan gambarkan sadisnya Iwan habisi Eko pakai Mercy
Polisi bekuk pelaku pembunuhan warga Banjarnegara di Semarang