Istri Ribut Suami Ajak Duel, Pria di Banyuasin Tewas Karena Kapaknya Sendiri
Peristiwa itu terjadi Lalan, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (23/10) sore.
Pria inisial RA (33), ditangkap polisi karena melakukan pembunuhan terhadap tetangganya sendiri, JR (35). Pemicunya, karena tak terima istrinya cekcok dengan istri korban.
Peristiwa itu terjadi Lalan, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (23/10) sore. Pelaku menyerahkan diri sehari kemudian.Pelaku bertemu dengan korban di TKP.
- Tragis Remaja Putri Dibunuh Duda Karena Masalah Sepele, Ditemukan Tinggal Kerangka
- Istri Ngobrol dengan Seorang Lelaki, Suami Ambil Pisau dan Aniaya Keduanya
- Dipergoki Sembunyi di Bawah Tempat Tidur, Pria Musi Rawas Tikam Suami Selingkuhan
- Kesal Diselingkuhi, Istri di Musi Banyuasin Potong Kemaluan Suami saat Tidur
Kebetulan saat itu korban sengaja mencari pelaku yang sedang bekerja untuk menyelesaikan masalah dua keluarga mereka. Keduanya pun ribut mulut hingga terjadi perkelahian.
Korban Menyerang Lebih Dulu
Korban mengambil kapak dari angkong miliknya dan diayunkan ke arah pelaku. Serangan itu dapat digagalkan pelaku dan memutarkan kapak yang dipegang korban lalu didorongkan ke arah lawannya.
Kapak tersebut justru mengenai kepala korban bagian belakang dan menyebabkan luka parah. Korban terjatuh lalu tewas di tempat. Sementara pelaku langsung melarikan diri dengan barang bukti masih di TKP.
Sehari kemudian, polisi menjemput pelaku setelah mendapat informasi dari kepala desa bahaa pelaku berniat menyerahkan diri.
Kapolsek Lalan Iptu Zulkarnain Afianata mengatakan, tersangka mengaku tak sengaja membunuh korban.
Korban yang Menantang Duel
Dia berdalih korban lebih dulu menyerangnya menggunakan senjata tajam. "Korban tewas akibat senjatanya sendiri setelah kalah duel dengan tersangka," kata Kapolsek Lalan Iptu Zulkarnain Afianata, Sabtu (26/10).
Dari pengakuan, korban tak terima istrinya bertengkar dengan istri tersangka pagi hari sebelum kejadian. Karena itu dia ingin menyelesaikan masalah ini secara jantan.
"Korban dan tersangka tinggal bertetangga dan istri mereka ribut," kata Zulkarnain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti disita kapak dan pakaian korban.