Istri Salim Kancil ingin nyawa dibalas nyawa
Istri Salim tak terima otak pembunuhan suaminya hanya divonis 20 tahun penjara.
Keluarga korban almarhum Salim Kancil mengaku kecewa dengan putusan hakim, yang menjatuhkan vonis 20 tahun terhadap Kepala Desa Selok Awar-awar (non aktif) Hariyono dan kepala preman yakni Mad Dasir.
Sebab Tijah istri Salim Kancil menilai, pembunuhan yang terjadi 26 September 2015 silam, dilakukan Hariyono dan Mad Dasir sangat kejam. Dengan cara diarak dari rumah hingga ke balai desa. Setelah itu, dilindas dan dibuang dekat kuburan.
"Harusnya dihukum mati. Suami mati dibunuh dengan kejam. Dia harus membayarnya juga, ikut mati," tegas Tijah saat di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/6).
"Saya kecewa, tidak rela kalau mereka berdua (Hariyono dan Mad Dasir) itu dihukum 20 tahun. Ini tidak adil, kalau mati iya harusnya dihukum mati. Biar tahu rasa," tambah perempuan 45 tahun tersebut.
Sementara, Hariyono sendiri setelah mendengar putusan dari ketua majelis hakim mengenai putusan 20 tahun penjara mengaku, kalau apa yang dilakukannya itu tidak mendasar dan tidak ada bukti.
"Saya tidak pernah melakukan perbuatan pembunuhan itu, dan hukuman itu tidaklah seperti yang dikatakan hakim," ucap Hariyono usai mendengar putusan.