Isu Rotasi Pj Gubernur untuk Mudahkan Jokowi Cawe-Cawe di Pilkada, Ini Kata Mendagri
Masyarakat bisa melihat kinerja Pj kepala daerah yang terpilih di daerah masing-masing.
Masyarakat bisa melihat kinerja Pj kepala daerah yang terpilih di daerah masing-masing.
- Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK
- Jokowi Minta Kepala Daerah Tak Ragu Minta Tambahan Kekuatan Keamanan ke Kapolri untuk Pilkada
- Jokowi Bakal Kumpulkan Seluruh Bupati dan Gubernur di IKN, Bahas Pilkada?
- Isu Jokowi dan Gibran Bakal Golkar, Begini Kata Sekjen PDIP
Isu Rotasi Pj Gubernur untuk Mudahkan Jokowi Cawe-Cawe di Pilkada, Ini Kata Mendagri
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menepis isu rotasi penjabat (Pj) kepala daerah untuk memudahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam melakukan cawe-cawe di Pilkada Serentak 2024.
"Tidak ada, tidak ada hubungannya," kata Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (24/6).
Dia menegaskan, masyarakat bisa melihat kinerja Pj kepala daerah yang terpilih di daerah masing-masing.
"Mari kita nantikan, kita bisa lihat sama-sama kinerja-nya," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik 3 penjabat (Pj) gubernur di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Pertama, Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Mayjen (Purn) Hassanudin, menggantikan Lalu Gita Ariadi yang disebut mengundurkan diri karena berminat maju sebagai calon gubernur NTB 2024-2029.
Hassanudin sebelumnya merupakan Pj Gubernur Sumatera Utara. Kursi Pj Gubernur Sumatera Utara kemudian jadi milik Agus Fatoni, birokrat Kemendagri yang sebelumnya menjabat sebagai Pj Gubernur Sumatera Selatan.
Sementara itu, kursi Pj Gubernur Sumatera Selatan yang kosong kini diisi oleh Elen Setiadi.
Elen merupakan Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 70/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur.
"Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai penjabat gubernur dengan sebaik-baiknya, dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan menjalankan segala Undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, negara dan bangsa," kata tiga penjabat gubernur mengucapkan sumpah mengikuti pernyataan Tito.