Bustami Hamzah Resmi Jabat Pj Gubernur Aceh, Gantikan Achmad Marzuki
Mendagri resmi lantik Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh, gantikan Mayor Jenderal (Purn) Achmad Marzuki
Bustami Hamzah resmi dilantik sebagai Penjabat Gubernur Aceh menggantikan Achmad Marzuki
Bustami Hamzah Resmi Jabat Pj Gubernur Aceh, Gantikan Achmad Marzuki
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian resmi melantik Bustami Hamzah sebagai Penjabat Gubernur Aceh menggantikan Achmad Marzuki.
Pelantikan tersebut digelar Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (13/3) sekitar pukul 15:30 WIB.
Pelantikan Bustami Hamzah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39/P-2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur Aceh.
Dalam keputusan itu disebutkan Presiden Joko Widodo memberhentikan dengan hormat Mayor Jenderal (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh. Sebagai gantinya, presiden menunjuk Bustami Hamzah sebagai Pj Gubernur dengan masa jabatan paling lama satu tahun.
Bustami lantas mengucapkan sumpah yang dibacakan Tito Karnavian.
"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Penjabat Gubernur Aceh dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, bangsa dan negara," ucap Bustami.
Kemudian, dilanjutkan dengan penandatanganan berita pengucapan sumpah dan pakta integritas.
Tak hanya Bustami, istrinya Mellani Subarni juga turut dilantik sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Aceh.
Dalam pelantikan Bustami tersebut, tampak hadir di antaranya Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh Muzakir Manaf, Ketua DPR Aceh Zulfadhli dan sejumlah tokoh dari Aceh lainnya.