Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik, Wali Kota Solo Minta Jokowi Tinjau Ulang
Rudy menilai kebijakan yang diambil presiden tersebut terkesan terburu-buru. Apalagi Mahkamah Agung (MA) baru saja menganulir Perpres nomor 75 tahun 2019 yang juga terkait kenaikan iuran BPJS.
Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kembali menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dinilai tidak tepat. Apalagi keputusan itu dibuat disaat masa pandemi Covid-19. Dimana kondisi sebagian besar masyarakat sedang terpuruk.
Keputusan mantan Gubernur DKI Jakarta itu, menimbulkan banyak kecaman. Tak sedikit yang meminta agar keputusan yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut ditinjau ulang. Seperti dikatakan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo alias Rudy.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan mempermudah akses bagi peserta JKN? Inovasi berbasis digital dihadirkan BPJS Kesehatan Ia menjelaskan, sejumlah inovasi berbasis digital yang dihadirkan BPJS Kesehatan demi memberikan kemudahan akses bagi peserta JKN antara lain meliputi BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), dan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan dan pemerintah di Provinsi Maluku menjamin kepesertaan JKN bagi pekerja di Provinsi Maluku? Khusus untuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), selain menggandeng Pengawas Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi Maluku untuk menegakkan kepatuhan badan usaha dalam kepesertaan Program JKN, BPJS Kesehatan juga bekerjasama dengan Dinas Perizinan Provinsi dan Kab/Kota untuk mempersyaratkan kepesertaan JKN kepada badan usaha yang mengajukan permohonan perizinan.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan layanan kesehatan bagi pesertanya? Salah satu upaya yang dilakukan melalui pertemuan antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bersama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
-
Siapa yang diimbau oleh BPJS Kesehatan untuk mendukung keberlangsungan Program JKN? Rizzky juga mengimbau keberlangsungan Program JKN harus tetap terjaga, hal ini tentu membutuhkan dukungan semua pihak termasuk peserta BPJS Kesehatan dengan rutin membayar iuran JKN.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan menangani pengaduan peserta di rumah sakit? Petugas rumah sakit yang ditunjuk akan bertugas memberikan informasi dan menangani pengaduan peserta JKN terkait pelayanan. Selanjutnya, petugas akan mencatat pada aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP)," jelas Ghufron saat peluncuran yang terpusat di RSUP Dr. Sardjito, Jumat (29/9).
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Saya kira kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan dalam kondisi seperti ini tidak tepat. Banyak masyarakat menjadi korban PHK, dirumahkan. Untuk yang mandiri kondisinya enggak bisa mengais rezeki. Menurut saya kebijakan seperti itu harus ditinjau ulang," ujar Rudy, Kamis (14/5).
Dinilai Terburu-buru
Rudy menilai kebijakan yang diambil presiden tersebut terkesan terburu-buru. Apalagi Mahkamah Agung (MA) baru saja menganulir Perpres nomor 75 tahun 2019 yang juga terkait kenaikan iuran BPJS.
"Kalau is in ya kita masih butuh kejelasan dari pemerintah pusat. Terutama ya terkait peserta BPJS Kesehatan dari Penerima Bantuan Iuran (PBI)," katanya.
Menurut Rudy, dalam Keputusan MA disebutkan bahwa iuran PBI ialah sebesar Rp42 ribu. Sedangkan dalam Perpres yang baru disebutkan besaran iuran Rp25 ribu dan akan ditingkatkan menjadi Rp35 ribu pada tahun 2021.
"Peraturan ini membuat Pemda bingung. Karena keputusan MK belum dijalankan, tetapi sudah ada aturan baru lagi. Kita harus membayar Rp42 ribu atau Rp35 ribu?" tandasnya.
Sebelumnya, presiden menerbitkan Perpres nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan ini, pemerintah memutuskan menaikkan iuran untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.
Padahal, sebelumnya pemerintah telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir pada 2 Januari 2020.
(mdk/eko)