Ivan Sugianto yang Paksa Anak SMA Sujud & Gonggong Ditahan Usai Diperiksa Polisi 3 Jam
Dia pun, dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP.
Polisi akhirnya melakukan penahanan terhadap Ivan Sugianto, pengusaha asal Surabaya yang melakukan pemaksaan terhadap anak SMAK Gloria 2 untuk bersujud dan menggonggong layaknya anjing. Dia pun, dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP.
Penahanan terhadap Ivan ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. Dia menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan kurang lebih tiga jam terhadap tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap pengusaha hiburan malam itu.
- Diduga Terlibat TPPU, Belasan Rekening Milik Ivan Sugianto yang Paksa Anak SMA Sujud & Gonggong Diblokir
- Minta Ampun, Pengusaha Ivan Sugianto akan Serahkan Diri ke Polisi Usai Heboh Paksa Anak SMA Sujud-Gonggong
- Tak Lagi Galak, Pengusaha Ivan Sugianto Tertunduk Lesu Minta Maaf Usai Paksa Anak SMA Sujud & Gonggong
- Polisi Usut Video Pengusaha Surabaya Suruh Anak SMA Sujud & Gonggong, 8 Diperiksa Termasuk Ivan Sugianto
"Dari pengembangan pemeriksaan tersangka I (Ivan), setelah penyidik melakukan pemeriksaan kurang lebih 3 jam mulai dari maghrib tadi sampai saat ini, barusan selesai bahwa penyidik merasa cukup pemeriksaannya dan langsung dilakukan penahanan," ujarnya, Kamis (14/11) malam.
Sebelum dilakukan penahanan, Ivan sempat dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter yang ditunjuk. Oleh Dokter, tersangka Ivan dinyatakan sehat dan langsung digiring ke rumah tahanan Polrestabes Surabaya.
"Sebelum ditahan tadi juga sudah dilakukan pemeriksaan tersangka dan dokter menyatakan tersangka sehat. sehingga langsung kami bawa ke ruang tahanan negara Polrestabes Surabaya," tegasnya.
Dia menyebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat1 butir 1 KUHP.
Pasal yang disangkakan disini pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, ancaman hukumannya 3 tahun penjara," ucapnya.
Diketahui, Ivan Sugianto ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah videonya yang memaksa anak SMAK Gloria 2 Surabaya untuk sujud dan menggonggong layaknya anjing viral di media sosial.
Dia sendiri sempat menyatakan permintaan maafnya karena telah membuat gaduh melalui sebuah video. Permintaan maafnya itu pun ditujukan pada korban, sekolah, keluarganya dan masyarakat Indonesia pada umumnya.