Jabar deportasi 267 WNA ilegal, paling banyak dari Korea
Jabar deportasi 267 WNA ilegal, paling banyak dari Korea. Setelah Korea, menurutnya ditempati Jepang yang turut dideportasi oleh Kemenkumham Jabar. "Ketiga saya lupa, tapi justru Cina sendiri ada diurutan ke empat," ujarnya.
Kepala Kanwil Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Baray Susy Susilawati mengungkapkan sebanyak 267 ilegal dideportasi ke negara asalnya di tahun 2016. Para warga negara asing (WNA) itu tercatat paling banyak berasal dari Korea Selatan.
"Tahun 2016 sudah 267 orang (Jabar) dideportasi, kalau 2017 ini belum ada ya, paling banyak justru dari Korea," kata Susi saat ditemui di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (2/2).
Setelah Korea, menurutnya ditempati Jepang yang turut dideportasi oleh Kemenkumham Jabar. "Ketiga saya lupa, tapi justru Cina sendiri ada diurutan ke empat," ujarnya.
Tenaga kerja asing (TKA) ilegal ini lanjut dia, umumnya bekerja di sektor industri, perdagangan, dan proyek infrastruktur di Jawa Barat. Disebut ilegal, karena para para tenaga kerja asing pekerjaannya yang dilakukan di Indonesia tidak sesuai dengan izin yang dikantongi.
Meski demikian sebenarnya mereka ini masuk ke Indonesia sudah sesuai prosedur.
"Kalau saya lihat mereka masuk ke indonesianya legal bukan yang ilegal. Disininya aktifitasnya yang ilegal. Artinya mereka harusnya kunjungan tapi mereka disini bekerja. Jadi mereka izinnya bekerja dibidang A, tapi kemudian bekerja di bidang B," imbuhnya.
Pihaknya mengaku bersama tim pengawasan orang asing (Pora) untuk melakukan razia ke berbagai tempat mengantisipasi keberadaan TKA ilegal. "Kita terus menerus melakukan razia ke berbagai tempat berdasakan laporan masyarakat, kita juga sudah membentuk tim pengawasan orang asing itu razia terus menerus kemudian juga sosialisasi kepada para sponsor," ujarnya.