Jadi anggota DPRD, politikus Hanura diduga pakai ijazah palsu
Desmayerti dilaporkan oleh koleganya sesama partai.
Anggota DPRD Tanjung Jabung Timur, Jambi, Desmayerti diduga menggunakan ijazah paket C palsu saat mendaftar sebagai calon dewan di Pemilu Legislatif 2014. Kasus ini sedang ditangani Polda Jambi.
"Dalam waktu dekat penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, akan melakukan gelar perkara kasus dugaan ijazah palsu oknum dewan tersebut," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Almansyah kepada wartawan di Jambi, Selasa (16/6).
Gelar perkara itu dilakukan untuk menentukan langkah-langkah lebih lanjut, apakah kasus tersebut dinaikkan ke tingkat penyidikan atau tidak.
Terkait kasus ini, polisi juga bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjab Timur.
"Yang akan digelar nanti adalah hasil surat dan keterangan saksi, dan tindakan selanjutnya sesuai proses hukum akan dilakukan, apakah sudah memenuhi unsur pidana atau tidak," kata Almansyah.
Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, namun hasilnya belum ada indikasi pelanggaran pidana. Kendati demikian penyidik masih menyelidiki lebih lanjut, untuk mengetahui apakah ijazah tersebut benar-benar asli atau tidak.
Desmayerti saat ini tercatat sebagai anggota DPRD Tanjabtim periode 2014-2019. Dalam kasus dugaan ijazah palsu, dia dilaporkan ke Polda Jambi oleh Bunga Tan, koleganya sesama politikus Partai Hanura.
Bunga Tan merasa dirugikan karena Desmayerti dituding menggunakan ijazah palsu untuk mencalonkan diri menjadi anggota dewan.