Jadi calo tanah sengketa, Lurah di Bekasi dipecat
"Seharusnya, sebagai lurah, posisi dia netral," kata Cucu.
Seorang lurah di Kota Bekasi, Jawa Barat, dipecat dari jabatannya. Pasalnya, lurah tersebut dianggap melebihi kewenangannya untuk memperoleh keuntungan pribadi dari jual beli tanah.
Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Cucu Syamsudin, mengatakan, Lurah Kalibaru, Kecamatan Medansatria, ZA, menjadi perantara jual beli tanah di wilayahnya. Padahal, tanah itu sedang dalam sengketa.
"Lurah menyebut kalau tanah dalam kondisi tidak sengketa. Seharusnya, sebagai lurah, posisi dia netral," kata Cucu, Selasa (5/4).
Hal itu diketahui setelah inspektorat melakukan pemeriksaan khusus usai mendapatkan laporan tindakan indisipliner yang dilakukan lurah tersebut. Hasil pemeriksaan tersebut merekomendasikan ZA dijatuhi sanksi.
Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian pada BKD Kota Bekasi, Kori Altea mengatakan, ZA dicopot dari jabatannya setelah ada sidang kode etik oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
"Statusnya tetap menjadi pegawai negeri sipil, hanya saja tidak mempunyai jabatan," ujarnya.
Selain ZA, pihaknya juga memecat dua pejabat eselon empat yaitu Lurah Jatikramat, HR, dan Kepala Seksi Pos pada Dinas Perhubungan, RS. Keduanya dipecat karena tidak bekerja lebih dari 46 hari.
"Mereka sakit, yang satu terkena stroke, dan satu lagi diabetes. Sehingga dicopot menjadi pegawai biasa," ujarnya.
Menurut dia, pencopotan jabatan tersebut juga sudah sesuai dengan undang-undang aparatur sipil negara.