Jadi korban human trafficking, TKW adukan pemalsu stempel paspor
Dirinya ditahan pihak bandara di Malaysia karena stempel yang tertera di paspornya ternyata palsu.
Diduga menjadi korban penjualan orang (human trafficking), Maripa (30), tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia asal Desa Ibul Besar I, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir, melaporkan seorang wanita yang menjadi penyalur TKW berinisial NM ke SPKT Polda Sumsel, Jumat (29/8). NM diduga telah memalsukan stempel paspor sehingga korban dipenjara di Malaysia.
Menurut kuasa hukum korban yang mendampingi melapor, El Mangku Anom, kejadian bermula saat kliennya ditawari menjadi TKW oleh NM pada Oktober 2013 lalu. Selain sudah mengenal pelaku, Maripa menerima tawaran itu karena dijanjikan akan dipekerjakan sebagai pegawai panti pijat tradisional di Malaysia dengan gaji sekitar Rp 5 juta per bulan.
Korban pun berangkat ke Malaysia pada November 2013. Korban tidak dibebankan biaya keberangkatan, termasuk pengurusan paspor dan administrasi lain.
"Keberangkatan klien saya ke Malaysia ternyata bukan lewat jalur resmi, tetapi personal terlapor alias ilegal. Tapi, klien saya tidak mengerti karena orang kampung," ungkap Mangku.
Namun, sesampai di Malaysia, Maripa dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (PRT). Meski demikian, korban tidak mempermasalahkan profesi yang dia jalani.
Namun, persoalan muncul saat Maripa izin cuti hendak pulang ke Indonesia pada Juli 2014. Dirinya ditahan pihak bandara di Malaysia karena stempel yang tertera di paspornya dinyatakan pihak bandara palsu. Delapan hari, korban tertahan di bandara.
Dia lalu dilimpahkan ke pengadilan Malaysia dan akhirnya diputus penjara selama delapan bulan. Namun, karena dijamin oleh majikan, Maripa hanya dipenjara dua bulan.
"Selama bekerja, paspor klien saya ada di tangan NM. Begitu mau cuti pulang, NM serahkan paspor itu yang sudah diberi stempel imigrasi Malaysia. Tidak tahunya, stempel itu palsu," kata dia.
Selama dipenjara di Malaysia, Maripa mencoba menghubungi pelaku. Namun, NM mengelak dan tidak bertanggungjawab atas kasus yang dialami korban. Korban pulang ke kampungnya pada 25 Agustus 2014 setelah masa hukumannya di Malaysia berakhir.
"Yang kami adalah human trafficking. Kita berharap, polisi mencari keberadaan NM yang diduga menjadi pelaku penjualan orang dan pemalsu stempel paspor korban," pungkasnya.