Jadi kurir ganja 390 kg, Dede divonis penjara seumur hidup
Sebelumnya JPU sendiri menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal yakni, hukuman mati.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhi hukuman penjara seumur hidup kepada Dede Sutisna (32). Dede merupakan terdakwa yang kedapatan menjadi kurir ganja asal Aceh seberat 390 kg. Hakim menilai Dede terbukti memiliki dan mengedarkan barang haram tersebut.
Hal itu terungkap dalam sidang vonis yang digelar di ruang IV Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (23/3).
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara dan kepemilikan ganja lebih dari 1 kg. Dengan begitu menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Pintauli dalam amar putusannya.
Sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jabar, Majelis Hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan primer.
Sebelumnya JPU sendiri menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal yakni, hukuman mati.
Sebelum menjatuhkan hukuman, hakim menyatakan hal-hal yang menjadi pertimbangan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang tengah gencar memberantas narkotika.
"Adapun untuk yang meringankan tidak ada," terangnya.
Menanggapi vonis yang dijatuhi majelis hakim, terdakwa di kursi pesakitan hanya tertunduk lesu. Terdakwa melalui majelis hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Sebelumnya, terdakwa Dede ditangkap Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jabar di rumahnya, di Perum Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, Juli 2014. Penangkapan terhadap Dede merupakan pengembangan dari tertangkapnya Zainuddin dan Syarifuddin. Dede menerima lima karung ganja dari Zainuddin dan Syarifuddin.
Zainuddin dan Syarifuddin sendiri ditangkap BNN Kota Bogor di ruas jalan Tol Jagorawi KM 23 Gunung Putri Bogor. Dalam penangkapan itu, BNN Kota Bogor mendapati barang bukti sebanyak 200 kilogram ganja. Dari Dede, diperoleh barang bukti 390 kilogram ganja.
Saat ini Zainuddin dan Syarifuddin juga tengah menghadapi vonis oleh PN Bandung. Sidang adik kakak itu digelar terpisah.
Baca juga:
Razia narkoba, 8 pria & 6 wanita pendamping karaoke diamankan polisi
Asyik bungkus sabu, pengedar di Kampung Narkoba dibekuk polisi
Dirikan rehab narkoba berbasis pesantren, Kiai Maulana dipuji Mensos
Lulusan RSJ pakai obat dosis tinggi untuk teler
Polda Riau razia 15 tempat hiburan malam tanpa hasil
Pengedar ekstasi bentuk bebek ditangkap dengan cara undercover buy
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Bagaimana kondisi gang di Bandung yang mirip di Jepang? Terlihat seluruhnya berpadu apik, mulai dari jalan gang yang tidak berlumpur, aliran sungai yang jernih serta pepohonan dan tanaman yang berjajar.
-
Di mana lokasi gang bersih di Bandung yang mirip Jepang? Mengutip Instagram @jawabarat.banget, Jumat (6/10), lokasi tersebut berada di sekitar Jalan Siliwangi, Kota Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.