Jadi kurir ganja, polisi berpangkat Brigadir di Aceh dibekuk
Pelaku kerap menjual ganja di kampung-kampung.
Seorang anggota polisi berpangkat Brigadir dengan inisial RS (40) dibekuk pihak Polres Langsa, Kamis (5/5) di Langsa, Aceh. Tersangka yang bertugas di Polres Aceh Timur ditangkap karena selama ini menjadi kurir ganja.
Selain seorang polisi, petugas juga berhasil meringkus tersangka lainnya sebanyak 7 orang. Satu diantaranya bertugas sebagai Satpam di Universitas Samudra (Unsam) Langsa berinisial BH (37).
Sedangkan tersangka lainnya yang juga ditangkap oleh polisi adalah Z (48), MJ (26), RS (28) yang merupakan warga Lgoksukon, Aceh Utara. Sedangkan tersangka lainnya merupakan warga Kota Langsa adalah EN (38), DE (35 dan MA (19).
"Ini atas laporan masyarakat atas aksi mereka yang membuat masyarakat resah, mereka kerap menjual ganja di kampung-kampung," kata Kapolres Langsa, AKBP Sunarya, Senin (9/5).
Dari tangan tersangka pihak kepolisian berhasil menyita puluhan bungkus ganja kering. Selain itu ada satu unit timbangan dan sat sepeda motor Vixion BL 5097 ZU.
"Tersangka dijerat dengan pasal 111 Jo pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.