Jadi Otak Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan Terancam Hukuman Mati
Pegi terancam pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun
Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan terancam hukuman mati.
- Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar
- Begini Peran Pegi Setiawan Otak Dibalik Pembunuhan Berencana Vina Cirebon
- VIDEO: Ibunda Ungkap Ucapan Pegi Jadi Tumbal Orang Penting Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Begini Cara Pegi Setiawan Pembunuh Vina Cirebon Kabur dari Polisi: Berpindah Tempat dan Ganti Nama
Jadi Otak Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan Terancam Hukuman Mati
Otak Pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky, Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan terancam hukuman mati.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan Pegi merupakan tersangka tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan perbuatan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan.
Pegi dijerat pasal 340 kuha pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke1 kuha pidana dan pasal 81b ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak , juncto pasl 55 ayat 1 ke1 kuha pidana dengan ancaman pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun.
"Kami dari Polda Jabar meyakinkan bahwa Polri akan terus melakukan penuntasan perkara ini secara professional, bekerja secara prosedur, dan menggunakan metode ilmiah atau scientific crime investigation," kata Jules di Mapolda Jabar, Minggu (26/5).
"Apabila masyarakat mendapat informasi terkait masih adanya tersangka lain dalam perkara pembunuhan Vina dan Eki atau Vina dan Riski dapat menginformasikan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dengan disertai bukti-bukti," jelas Jules.
Barang Bukti Baru
Penyidik pun mendapatkan barang bukti baru berdasarkan hasil penggeledahan yang belum lama ini dilakukan di kediaman orang tua Pegi di Cirebon. Barang bukti tersebut di luar dari putusan pengadilan beberapa tahun lalu.
Barang bukti tersebut di antaranya, dua lembar STNK kendaraan roda dua dengan nopol B 3408 TFV dan D 6247 PIK, beserta dua kunci kendaraan roda dua.
Kemudian, satu lembar asli surat kelahiran atas nama Pegi Setiawan. Dua buku raport asli SD dan SMP atas nama Pegi Setiawan. Dua lembar ijazah asli SD dan SMP atas nama Pegi setiwaan.
Dua lembar fotocopy kartu keluarga nomor 3209140405090062. 1 lembar fotocplopy biodata pendudukan atas nama Kartini. Dua lembar ijazah dan hasil ujian nasional SMP atas nama Pegi Setiawan.
Satu lembar fotocopy surat keterangan pembuatan kTP ats nama pegi Setiawan. Satu lembar surat pemberitahuan SMP atas nama Pergi Setiawan. Empat lembar foto Pegi. Satu lembar kartu Indonesia Pintar atas nama Pegi Setiawan.
Satu lembar fotocopy kartu ujian atas nama Pegi Setiawan. Dua dus box ponsel dan satu unit ponsel warna hitam milik Pegi.