Begini Peran Pegi Setiawan Otak Dibalik Pembunuhan Berencana Vina Cirebon
Polisi beberkan peran Pegi Setiawan otak pembunuhan Vina Cirebon
Pegi sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana sepasang sejoli Vina dan Eky, Cirebon.
Begini Peran Pegi Setiawan Otak Dibalik Pembunuhan Berencana Vina Cirebon
Peran dari tersangka Pegi Setiawan alias Perong akhirnya diungkap oleh Polisi. Setelah resmi menetapkan Pegi sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana sepasang sejoli Vina dan Eky, Cirebon.
Sejumlah peran itu telah terkonfirmasi berdasarkan keterangan para tersangka yang sebelumnya telah menjalani vonis hukuman. Pertama berdasarkan terdakwa Hadi Saputra sesuai putusan Pengadilan Cirebon, Nomor 4 Pit.B/2017/PN.Cirebon, 19 mei 2017.
“(Peran Pegi) Yaitu melempari korban Rizki (Eky) dan Vina dengan menggunakan batu yang mengenai spakbor lalu mengejarnya sampai di flyover,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat jumpa pers, Minggu (26/5).
Selain itu, kata Jules, Pegi juga memukul korban Eky dan Vina dengan tangan kosong. Lalu membawa kedua korban dengan bantuan Rivaldi menuju lahan kosong di belakang bangunan showroom mobil, sebrang SMP Negeri 11 Cirebon.
Disanalah, Pegi kembali menganiaya Eky dan Vina dengan memukul menggunakan tangan.
Sampai akhirnya, Vina yang mengeluarkan darah diangkat ke dekat Eky, lalu dilecehkan di depan mata kekasihnya.
“Mencium dan memegang payudara anak Vina di TKP yang selanjutnya membawa korban Vina ke fly over dan meninggalkannya,” tuturnya.
Sementara dari keterangan saksi lainnya, disebutkan Pegi turut menggunakan balok kayu saat menganiaya Eky dan Vina. Sampai akhirnya keduanya dibuang di dekat flyover setelah tidak sadarkan diri.
“Memukul korban Rizki (Eky) dengan balok kayu. Lalu memperkosa korban vina dan membunuh korban vina dengan cara dipukul menggunakan balok kayu. Kemudian membawa korban Rizki dan korban Vina menuju fly over,” sebutnya.
Adapun dalam kasus ini, Polda Jawa Barat telah menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP, dan Pasal 81 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.
“Dengan ancaman pidana mati, atau seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun,” kata dia.
Perlu diketahui setelah delapan tahun berlalu kasus tewasnya Vina dan Eky kembali muncuat. Sehingga terkini polisi pun berhasil menangkap otak dari pelaku pembunuhan, yakni Pegi Setiawan alias Perong.
Sampai saat ini Pegi masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik. Dengan tugas masih ada dua buronan yang belum tertangkap yakni Andi dan Dani. Sebab, dalam kasus ini terdapat 11 tersangka, 8 di antaranya telah dijatuhi hukuman.
Mereka adalah yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Lalu, Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, karena saat kejadian 2016 masih dibawah umur.