Jadi otak perampokan lintas provinsi, desersi TNI dibekuk & ditembak
Sulisno yang merupakan desersi TNI (Lari meninggalkan dinas ketentaraan) dari Satuan Kostrad pernah melakukan aksi perampokan bersama komplotanya di beberapa wilayah. Di antaranya di Kabupaten Karanganyar sebanyak lima kali, di Sukoharjo sebanyak tiga kali, Boyolali dan Sragen masing-masing sebanyak satu kali.
Petugas membekuk Sulisno (45), warga asal Karangpucung, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah karena terbukti menjadi otak serangkaian aksi kejahatan perampokan di sejumlah wilayah Jawa Tengah.
Sulisno yang merupakan desersi TNI (Lari meninggalkan dinas ketentaraan) dari Satuan Kostrad pernah melakukan aksi perampokan bersama komplotanya di beberapa wilayah. Di antaranya di Kabupaten Karanganyar sebanyak lima kali, di Sukoharjo sebanyak tiga kali, Boyolali dan Sragen masing-masing sebanyak satu kali.
"Mereka diketahui terakhir kali beraksi di sebuah perumahan elit di Perum Puri Hijau, Jalan Pumas Raya Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, pada Senin (19/9) lalu," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah Kamis (20/10).
Condro menjelaskan, pelaku terakhir sempat bertugas di Kodam III Siliwangi ini bahkan diduga terlibat aksi yang sama di luar wilayah Jawa Tengah. Dalam aksinya, pelaku melakukan aksi perampokan dengan sarana senjata api (senpi) rakitan.
Setelah dilakukan pengejaran hingga ke wilayah Bogor dan Bandung, pelaku pun akhirnya berhasil diringkus di tempat tinggalnya pada Selasa (18/10) kemarin sekitar pukul 10.00 WIB. Karena melawan petugas dengan cara merebut pistol, Sulisno ditembak kakinya.
"Ini curas (pencurian dengan kekerasan) menggunakan senpi (senjata api) rakitan lintas provinsi. Laporanya banyak, termasuk dari Polda Jabar. Pelaku ditangkap oleh tim gabungan dari Polres dan di-backup Polda," ungkapnya.
Selain itu, polisi juga menangkap 4 tersangka lain yang merupakan anggota komplotan yang dikomandoi oleh Sulisno. Keempat anggota komplotan itu adalah Kamilin (24) warga Dusun Srikandi, Desa Danasri, Kecamatan Nusawang, Kabupaten Cilacap dan Cecep (42) warga Dusun Antralina, Desa Sumberjaya, Kecataman Cihaurti, Kabupaten Ciamisberperan menyekap korban.
Kemudian Purwanto (38) warga Mapah, Desa Singodutan, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri berperan mencongkel pintu rumah lalu Maman (44), Bojongrangkong, Pulogebang, Jakarta Timur berperan sebagai sopir saat melakukan perampokan.
Condro menambahkan, setidaknya ada beberapa kelompok yang merupakan satu komplotan dengan Sulisno. Diantaranya merupakan residivis.
"Kelompoknya 10 orang. Jadi mereka mobile. Kelompok-kelompok ini berlaku senioritas, juga residivis," jelas Condro.
Akibat aksi perampokan yang dilakukan kelompok tersebut, mereka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai dengan kekerasan.
"Adapun ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.