Jadi pengedar sabu, anggota TNI pangkat serda dicokok polisi Bekasi
Dari tangan Ahyat, polisi menyita sabu-sabu seberat 2 gram, kemudian polisi rumah tersangka di Lambangsari, Tambun Selatan, dan menemukan sabu seberat 50,41 gram.
Kepolisian Resor Metro Bekasi menangkap dua orang pelaku pengedar narkoba, Kamis (24/8) dini hari sekitar pukul 02.00 Wib. Satu pelaku diantaranya anggota TNI AD, berpangkat Serda.
Berdasarkan informasi diperoleh merdeka.com, pengungkapan tersebut bermula dari tertangkap seorang warga sipil pengedar narkoba bernama Ahyat (36) di SPBU Margahayu, Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur.
Dari tangan Ahyat, polisi menyita sabu-sabu seberat 2 gram, kemudian polisi rumah tersangka di Lambangsari, Tambun Selatan, dan menemukan sabu seberat 50,41 gram.
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pria berinisial S (38). Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap S di mobilnya. Polisi menemukan sabu seberat 17.51 gram, inex 7 butir, senpi, peluru 14 butir. S diketahui merupakan anggota TNI AD yang berdinas di Mabes TNI.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, pihaknya telah melimpahkan kasus yang menjerat S ke POM AD sesuai satuannya.
"Kami hanya menangani warga sipilnya," kata Asep.