Jadi Saksi, Anggota Polri Lihat Munarman Serius Dukung ISIS saat Seminar di Sumut
H menilai dari raut dan bahasa wajah Munarman nampak rasa keseriusannya mendukung gerakan ISIS untuk berkembang di Indonesia. Itu juga terlihat dari tanggapan-tanggapan Munarman ketika merespons pertanyaan peserta.
Jaksan penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi berinisial H dalam sidang kasus dugaan terorisme mantan sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman. H merupakan anggota polisi yang pernah menjabat sebagai Direktur Binmas Polda Sumatera Utara pada 2015.
Dalam sidang tersebut, H disebut memberikan materi kepada para peserta Seminar di IAIN Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, pada 5 April 2015 silam.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Siapa Darma Mangkuluhur? Darma Mangkuluhur menjadi sorotan karena rencananya membangun lapangan golf di Sentul, Bogor, Jawa Barat dengan dana Rp1,2 triliun. Miliki Bisnis Yang Berkembang Pesat, Ini Potret Darma Mangkuluhur Putra Tommy Soeharto yang Akan Bangun Lapangan Golf Senilai Rp1,2 Triliun Merupakan Komisaris Darma adalah komisaris di PT Intra GolfLink Resorts (IGR) dan PT Wisma Purnayudha Putra, perusahaan properti, seperti dilaporkan oleh CNN Indonesia.
-
Kapan Tollund Man meninggal? Faktanya, para ilmuwan meyakini dia dibunuh antara tahun 405 dan 380 SM.
-
Kapan sagu mutiara dianggap matang? Setelah direbus selama sekitar tujuh menit, kompor dimatikan, Diamkan sagu mutiara sejenak, paling lama satu menit. Setelah itu, sagu mutiara telah matang sempurna dan dapat disajikan.
-
Apa yang dimaksud dengan mandi taubat? Mandi taubat dan sholat taubat adalah dua praktik yang sangat dianjurkan untuk menggugurkan dosa dan meraih ampunan-Nya.
"Jadi temanya "Mengukur Bahaya ISIS", namun kami tidak mengukur ke sana, hanya saya lebih memfokuskan kepada cinta kepada Tanah Air. Saya sampaikan kepada audiens bahwa cinta itu adalah sayang, berarti harus merawat, menjaga hal-hal yang baik," kata H saat sidang di PN Jakarta Jakarta Timur, Rabu (7/2).
H menceritakan dirinya mewakili Kapolda Sumatera Utara kala itu ketika diminta membawakan materi berkaitan kecintaan terhadap Tanah Air. Narasumber lain saat itu adalah Munarman selaku praktisi hukum dan ustaz Fauzan Al Anshory.
"Kebetulan hari itu saya ada tiga materi mewakili Bapak Kapolda. Jadi saya rundingan dengan moderator bahwa kalau boleh saya duluan. Dari hasil kesepakatan kami diperbolehkan untuk memberikan materi atau mata kuliah terhadap cinta dan tanah air bapak," ujarnya.
Setelah menggali pemaparan yang disampaikan H, JPU lantas mengkonfirmasi BAP terkait Munarman yang dinilai mengajak para audiens untuk mendukung ISIS berdiri dan berkembang di Indonesia.
JPU membeberkan jawaban H terkait pertanyaan tersebut. Jika Munarman sempat menanyakan kepada H selaku apakah setuju dengan kehadiran Kelompok Teroris ISIS di Indonesia.
"Munarman menanyakan kepada saya (H) dengan kata-kata "Bagaimana Komandan." Lalu saya jawab di hadapan audiens maupun Munarman dan ustaz Fauzan Al Anshory bahwa ISIS tidak boleh berkembang di Indonesia," ucap JPU saat bacakan BAP H.
"Termasuk di Sumatera Utara, karena tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD. Tetapi saya tetap melihat Munarman memprovokasi agar audiens tetap setuju dan mendukung tegaknya ISIS," lanjut JPU.
Berdasarkan keterangan BAP tersebut, H lalu memberikan keterangan terkait alasan BAP tersebut terjadi saat seminar memasuki babak tanya jawab dengan peserta. Banyak para peserta melayangkan pertanyaan kepada pemateri, mulai masalah judi, khamar atau miras yang dijawab H sambil berkelakar.
"Kemudian saya sambil guyonan, saya sampaikan "Dek, kalau baik semua ya masuk surga semua de, kalau ini ada yang demikian ya, surga ada, neraka ada" sambil guyonan bapak," ujar H.
Pertanyaan yang muncul beragam. Sampai pada audiens di sisi kanan panggung menyinggung potensi berdirinya ISIS di Indonesia.
"Komandan pak haji, itu saya. Kita ini kan 80 persen Agama Islam, bagaimana menurut komandan kalau ISIS itu berdiri di Indonesia? itu disampaikan demikian oleh rekan-rekan, bagaimana kedudukan pak haji antara Pancasila dan Alquran," jelas H sambil contohkan pertanyaan peserta.
Mendengar pertanyaan itu, sontak Munarman yang berada di sebelah kiri H, turut menanyakan kepada dirinya apakah setuju apabila ISIS berdiri di Indonesia diiringi teriakan "setuju" dari para peserta.
"Kebetulan di sebelah kiri saya pak Munarman, begitu. 'Bagaimana komandan ISIS setuju?' 'Setuju' di belakang sama di pojokan sama 'setuju' gitu," ujar H.
"Ya saya hanya diam, karena saat itu ISIS tidak (besar) begitu 2015 baru-baru mulainya. Jadi anggap sebuah pertanyaan (berdirinya ISIS) ini hal-hal yang biasa," sambung H.
Namun, H menilai dari raut dan bahasa wajah Munarman nampak rasa keseriusannya mendukung gerakan ISIS untuk berkembang di Indonesia. Itu juga terlihat dari tanggapan-tanggapan Munarman ketika merespons pertanyaan peserta.
"Dari face language itu bisa kita kelihatan bapak (Munarman), ada tiga yang bisa saya lihat terhadap diri seseorang yang betul-betul serius. Pertama adalah suaranya; kedua tutur katanya; dan ketiga sistematikanya cara menyampaikan dan sebagainya," sebutnya.
H mengatakan dirinya tak lama berada di seminar tersebut. Dia mengaku langsung meninggalkan lokasi tersebut selepas menyampaikan materi dan tanya jawab.
"Jadi setelah selesai foto-foto dan pembagian, mohon maaf snack dan makan siang yang kami siapkan. Kemudian kami kembali pulang. Jadi kami tidak mengikuti penceramah kedua dan ketiga," paparnya.
Dalam perkara tindak pidana terorisme, identitas dari perangkat persidangan maupun para saksi harus dijaga kerahasiaan sebagaimana Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019.
Munarman itu didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme. Dia disebut menggunakan ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas. Termasuk juga diduga menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas. Selain itu, perbuatannya mengarah pada perusakan fasilitas publik.
Selain itu, Aksi Munarman diduga berlangsung pada Januari hingga April 2015 di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan, Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar, dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatera Utara.
Atas hal tersebut Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(mdk/ray)