Jadi saksi kasus e-KTP, Agun Gunanjar sindir profesionalisme KPK
Jadi saksi kasus e-KTP, Agun Gunanjar sindir profesionalisme KPK. Agun mengaku diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Anggota panitia khusus hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agun Gunanjar memenuhi panggilan penyidik KPK guna menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Politikus Golkar ini menolak disebut mangkar dari pemeriksaan sebelumnya.
"Saya tidak mangkir. Saya tidak menghindar, tapi saya melakukan tugas kewajiban profesional dan saya sampaikan juga pada tanggal 6 Juli saya sudah menerima surat panggilan kembali," kata Agun setibanya di gedung KPK, Selasa (11/7).
Agun mengaku diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai bentuk penghormatan terhadap penegakan hukum. Sebab, Pansus hak angket terhadap KPK memasuki rapat dengar pendapat hari ini.
Dia juga sempat mengklarifikasi ketidakhadirannya pada pemanggilan sebelumnya sebagai saksi pada tanggal 4 Juli lalu. Agun mengatakan, sebagai anggota dewan sudah selayaknya menggunakan hak konstitusionalnya dalam penggalian informasi atas kinerja KPK dengan mendatangi sejumlah lembaga termasuk lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Agun yang juga ketua Pansus hak angket terhadap KPK mengharapkan momen pemeriksaannya kali ini bisa menjadi introspeksi lembaga antirasuah itu agar bekerja sesuai dengan prosedur yang ada. Serta tanpa menimbulkan gesekan antara KPK dengan DPR.
"Ini akan memberi manfaat bagi saya sebagai ketua Pansus agar KPK ke depan betul-betul bisa bekerja profesional secara transparan dengan tetap lebih optimal. Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan seperti sekarang ini," tandasnya.
Baca juga:
KPK kembali panggil Agun Gunandjar dan Tamsil Linrung
Setya Novanto mangkir karena sakit, KPK jadwalkan panggil ulang
Sentil Setnov, KPK ingatkan pejabat publik harus beri contoh baik
Teguh Juwarno klaim tak pernah kenal Andi Naragong saat di Komisi II
Diperiksa kasus e-KTP, Taufiq Effendi klaim tak kenal Andi Narogong
Diare, Irman batal baca pledoi kasus e-KTP
Irman batal baca pleidoi, sidang kasus e-KTP dilanjutkan 12 Juli
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kolaborasi KPK dan Polri dalam pemberantasan korupsi dianggap penting? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi,” ujar Sahroni dalam keterangan, Selasa (5/12).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.