Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Yusril: Penegakan Hukum Harus Adil
Bukti Foto dinilai tidak bisa membuktikan pemerasan Firli terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Bukti Foto dinilai tidak bisa membuktikan pemerasan Firli terhadap Syahrul Yasin Limpo.
- Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri
- Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
- Polisi Cecar Firli 13 Pertanyaan Terkait Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo
- Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Polisi Bakal Periksa Prof Yusril 15 Januari
Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Yusril: Penegakan Hukum Harus Adil
Jakarta-Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi meringankan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, tersangka dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo. Kesediaannya itu menjadi upaya penegakan hukum yang adil.
“Mengapa saya mau menjadi saksi ahli? atau saksi meringankan, karena saya selalu berpendapat bahwa penegakkan hukum pidana itu harus benar-benar fair jujur dan adil,” tutur Yusril di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).
“Kalau penyidik boleh menghadirkan saksi memberatkan, saksi mahkota, menghimpun begitu banyak alat-alat bukti, maka orang yang dijadikan tersangka dapat diberikan hak yang sama, supaya penyelidikan dan penyidikan itu berjalan secara adil dan berimbang,” sambungnya.
Yusril menyebut, kehadirannya sebagai saksi tidaklah seperti yang dimaksudkan dalam KUHAP, melainkan sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65 Tahun 2010.
“Yang saya sendiri memohonnya dalam waktu itu yang memperluas pengertian saksi itu bukan hanya orang yang melihat, mendengar, dan mengalami terjadinya suatu dugaan tindak pidana. Tapi setiap orang yang tidak selalu melihat, mendengar, dan mengalami, tetapi dia mengetahui persoalan yang terjadinya suatu perdugaan tindak pidana. Maka itu saya bersedia menjadi saksi a de charge dalam kasus ini,” jelas dia.
Adapun pertimbangan lainnya adalah pasal yang mentersangkakan Firli Bahuri yakni Pasal 12 dan pasal 12 E dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang memuat tentang pemerasan dan gratifikasi.
“Jadi Pasal 12 itu terkait pemerasan itu ada unsur memaksa seseorang untuk menyerahkan sesuatu kepada orang yang memaksa agar dia dan dia berjanji akan melakukan sesuatu yang lain daripada kewenangannya,” ungkapnya.
“Jadi harus dibuktikan apa betul ada pemaksaan, apa betul Pak Yasin itu dipanggil terus dimintai sesuatu, diperas sehingga pak Yasin itu dalam suasana ketakutan dan kekhawatiran menyerahkan sesuatu kepada Firli, itu harus dibuktikan. Dari sekian banyak saksi yang diperiksa, belum ada satupun saksi yang menerangkan hal itu terjadi,” tambah Yusril.
Foto Tak Tunjukkan Pemerasan Firli Bahuri ke Syahrul Yasin Limpo
Yusril juga menyoroti alat bukti foto yang digunakan polisi dalam menentukan status tersangka Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Foto itu tidak menerangkan apa-apa karena foto itu dibuat tahun 2022 sebelum Pak Yasin dinyatakan sebagai tersangka, atau dalam penyelidikan atau penyidikan. Foto itu tidak menerangkan apa-apa ya, foto itu saja,” tutur Yusril.
Yusril yang hadir sebagai saksi meringankan Firli Bahuri itu menegaskan, foto tersebut harus didukung oleh alat bukti lain seperti keterangan saksi yang melihat, mendengar, dan mengetahui isi pembicaraan saat pertemuan tersebut.
Kemudian juga soal dugaan gratifikasi, lanjutnya, penyidik harus dapat membuktikan apa sebenarnya pemberian yang dijanjikan Syahrul Yasin Limpo kepada Firli Bahuri, seperti dalam bentuk uang atau diskon dan lainnya. Termasuk juga kapan terjadinya pemerasan, di mana, dan dalam bentuk apa.
“Dan saya melihat dari fakta-fakta yang terungkap, dari sidang praperadilan kemarin itu belum terlihat bukti itu ada,” Yusril menandaskan.