Jadi saksi, Ratu Atut dicecar soal dana hibah Banten 2011/2012
"Secara teknis saya tidak mengetahui siapa dan lembaga apa penerimanya karena banyak," kata Ratu Atut Chosiyah
Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah menjadi saksi dalam sidang kasus dana hibah APBD Banten 2011/2012, di Pengadilan Negeri Serang, di Serang, Kamis. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang Jesem Purba, Ratu Atut Chosiyah ditanya terkait kebijakan pemberian hibah APBD Banten 2010/2011 yang melonjak.
Majelis hakim juga menanyakan proses pengawasan penyaluran hibah tersebut oleh Gubernur Banten saat itu selaku pimpinan dari SKPD yang menyalurkan dana hibah.
"Proses pemberian hibah itu sudah didelegasikan kepada SKPD masing-masing sesuai dengan tingkatannya. Secara teknis saya tidak mengetahui siapa dan lembaga apa penerimanya karena banyak," kata Ratu Atut Chosiyah dalam kesaksiannya di hadapan tujuh terdakwa dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 7,6 miliar. Seperti dikutip dari Antara, Kamis (5/3).
Atut juga mengatakan, bahwa melonjaknya bantuan hibah pada 2011/2012 tidak terkait dengan pelaksanaan Pilgub Banten, namun karena banyaknya usulan dari masyarakat dan berdasarkan hasil evaluasi dari kinerja SKPD masing-masing.
"Hibah itu besar karena berdasarkan usulan serta kebutuhan untuk penyelenggaraan Pilgub seperti KPU, Bawaslu dan keamanan. Adapun rencana saya mencalonkan waktu itu kebetulan saja," kata Atut saat ditanya majelis hakim terkait lonjakan bantuan hibah pada 2011.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Alek Sumarna menanyakan kepada saksi terkait ikatan atau hubungan serta tugas pokok dan fungsi dua orang dari tujuh terdakwa yakni ZM yang saat itu menjabat sebagai Asda III Pemprov Banten dan SH yang merupakan asisten pribadi Atut.
Atut mengatakan, bahwa ZM waktu itu menjabat sebagai Asda III Pemprov Banten yang juga bertanggungjawab langsung terhadap Biro Kesra karena sebagai koordinator. Sedangkan terkait terdakwa SH merupakan asisten pribadinya yang bekerja sejak saksi sebelum menjabat kepala daerah di Banten.
Atut juga mengaku tidak mengetahui rapat tim hibah yang dilakukan para terdakwa dan dipimpin terdakwa ZM yang diselenggarakan di rumah saksi di Jalan Bhayangkara 51. Karena saksi mengaku tidak selalu berada di rumah di Serang karena kadang-kadang tinggal di rumah di Jakarta.
"Saya tidak tahu ada rapat pertemuan di rumah, karena saya tidak selalu ada di rumah, kadang di Jakarta," kata Atut.
Sedangkan terkait terkait 'roadshow' atau kunjungan kerja ke desa dan kecamatan dalam rangka memberikan bantuan kepada masyarakat, merupakan program yang sudah dianggarkan dan direncanakan di SKPD masing-masing yang memiliki program secara resmi.
"Memang waktu itu dalam roadshow saya selalu berikan bantuan, yang diberikan dari SKPD masing-masing yang memiliki program secara resmi. Siti Halimah terkadang ada dalam kegiatan roadshow ikut membantu membagikan bantuan," kata Atut.
Atut mengatakan, bahwa berbagai bantuan yang diberikan kepada masyarakat dalam kegiatan roadshow sekitar tahun 2010, tidak ada kaitannya dengan dana hibah karena merupakan program dari masing-masing SKPD.
"Saya tahunya setelah ada kasus ini saja," kata Atut.
Sebelum persidangan dimulai, salah seorang terdakwa SH melalui kuasa hukumnya mengembalikan uang pengganti kerugian negara Rp1 miliar dan empat buah sertifikat tanah.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jasem Purba, dengan terdakwa tujuh orang, masing-masing Zaenal Mutaqin (mantan Asda III Pemprov Banten), Wahyu Hidayat, Sutan Amali, Yudianto (keempatnya PNS Pemprov Banten), Dudi Setiadi (swasta), dan Siti Halimah (mantan bendahara pribadi Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah), serta Asep Supriyadi (Ketua Yayasan Bina Insan Cita).