Jadi Saksi Sidang Azis Syamsuddin, Aliza Gunado Bantah Terima Uang Rp2,1 Miliar
Selain membantah menerima uang, Aliza juga mengklaim tidak mengenal sejumlah saksi seperti pemilik CV Tetayan Konsultan, Darius Hartawan; mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman; dan mantan Kasi Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Aan Riyanto.
Kader Partai Golkar sekaligus diduga orang dekatnya, Azis Syamsuddin, Aliza Gunado meminta rembes ongkos jalan ke tim penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rembes diajukan karena dia dipanggil sebagai saksi
Permintaan itu dilontarkan Aliza ketika dirinya hadir di persidangan dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis (30/12).
-
Kapan Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Kenapa Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Siapa yang diusung oleh Partai Golkar sebagai Cawapres? Partai Golkar resmi mengusung Gibran Rakabuming sebagai Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
-
Apa yang diklaim Airlangga sebagai pencapaian Partai Golkar? "Dengan demikian Partai Golkar mengalami kenaikan dan dengan Partai Golkar mengalami kenaikan, Partai Golkar juga yang mendukung Pak Prabowo dan Mas Gibran bisa berkontribusi kepada kemenangan Bapak Prabowo Subianto dan Mas Gibran Rakabuming Raka," tutup Airlangga.
"Itu lah yang saya masih bingung sampai detik ini, saya saja ke sini diundang jaksa kemarin saya minta rembes, dan tadi akan dirembes ongkos saya ke sini," ujar Aliza saat jawab pertanyaan pengacara Azis saat sidang.
Pernyataan itu, disampaikan dia setelah beberapa kali membantah penerimaan uang Rp2,1 miliar terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
"Ditambah lagi saya bingung di kasus ini saya punya uang Rp2 miliar, Rp1,8 miliar ada Rp1,4 miliar di berita-berita itu memberi ke Robin Pattuju itu yang saya bingung pak," ujarnya.
Selain membantah menerima uang, Aliza juga mengklaim tidak mengenal sejumlah saksi seperti pemilik CV Tetayan Konsultan, Darius Hartawan; mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman; dan mantan Kasi Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Aan Riyanto.
Sementara kesaksian Aliza, diketahui berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Darius dan Taufik dalam persidangan sebelumnya. Dimana mereka mengenal Aliza yang disebut sebagai orang dekat Azis Syamsuddin.
Akibat keterangan tersebut, Aliza juga sempat menerima ultimatum dari majelis hakim terkait konsekuensi hukum memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
"Saudara saksi saya peringatkan jangan sampai hari ini kautidak pulang. Karena sudah lebih dari satu saksi yang menerangkan, Darius [Darius Hartawan, pemilik CV Tetayan Konsultan] sendiri mengatakan kenal dengan saudara, Taufik Rahman [mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah] juga, dan sebagainya. Terserah saudara," ucap ketua majelis Muhammad Damis.
Dalam persidangan bila saksi terbukti memberi keterangan palsu seperti diatur Pasal 22 jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00.
Sekedar informasi jika, Aliza disebut dalam dakwaan Azis dan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju. Aliza diduga ikut terlibat dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah 2017.
Adapun, dalam perkara ini Azis didakwa menyuap Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,09 miliar dan US$36 ribu, dimana uanh tersebut diberikan agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Atas perbuatannya, Azis didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
Hakim Ingatkan Aliza Gunado yang Terus Berkelit: Saudara Mencelakakan Diri Sendiri
Disebut Sebagai Orang Dekat, Aliza Gunado Kukuh Bilang Tak Kenal Baik Azis Syamsuddin
Sidang Azis Syamsuddin, Eks Bupati Lampung Tengah dan Walkot Tanjungbalai Jadi Saksi
Saksi Sebut Orang Dekat Azis Kembali Minta Rp200 Juta Buat Urus DAK Tahun Selanjutnya
Azis Syamsuddin Minta JPU Buka Rekaman CCTV Pertemuan Kadis Bina Marga Lamteng
Azis Syamsuddin: Saya Tak Pernah Angkat Jarwo dan Aliza sebagai Staf