Jadi sasaran emosi, mantan adik ipar dipukul dan diludahi Bripka WAS
Korban mengaku dianiaya setelah kakak kandungnya cekcok dengan Bripka WAS di depan sekolah anaknya.
Sheila Iadatavia Paramitha (27), mahasiswi asal Pedurungan, Kota Semarang, melaporkan Bripka WAS, anggota polisi yang juga mantan kakak iparnya ke Polrestabes Semarang, Selasa (6/9). Korban mengaku dipukuli dan diludahi oleh WAS.
Bripka WAS bertugas di Polres Wonosobo. Sebelum dimutasi, Bripka WAS merupakan anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng.
Kuasa hukum Sheila, Nunung Nurhadi mengungkapkan penganiayaan yang menimpa kliennya terjadi Senin (5/9) sekitar pukul 12.15 WIB.
Saat itu, Sheila sedang berada di depan sekolah keponakannya di SD Negeri 2 Pedurungan, Kota Semarang. Saat itu Sheila mendatangi sekolahan bersama kakak kandungnya Monik (35) yang merupakan mantan istri Bripka WAS. Kedatangannya di sekolah tersebut tak lain menjemput pulang keponakan.
Namun saat yang sama, Bripka WAS juga sedang menjemput saudaranya. Hingga akhirnya terjadi adu pandang antara Monik dan WAS. Rupanya pandangan tersebut menimbulkan cekcok antar keduanya.
Sheila yang tadinya hanya diam dan melihat kejadian itu malah menjadi sasaran Bripka WAS. Diduga emosi, pelaku melampiaskan sasaran kepada Sheila dengan cara memukul.
"Tidak tahu permasalahan apa, tiba-tiba terlapor mendatangi klien saya (Sheila) langsung menganiaya," ungkap Nunung.
Nunung membeberkan, korban Sheila dianiaya oleh pelaku dengan menggunakan tangan kosong. Dipukul bagian wajah dan mengenai mata kiri.
"Mengalami luka di bagian mata sebelah kiri, penglihatannya kabur. Selain dipukul, klien kami juga diludahi. Saat ini kondisi korban juga masih trauma," ungkap Nunung yang juga sekretaris Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) ini.
Selain Nunung, anggota AAI yang turut mendampingi korban, Budi Utomo dan Fajar Purnama sangat menayangkan sikap WAS yang merupakan anggota polisi. Menurutnya, sebagai seorang polisi hendaknya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat.
"Mestinya sebagai anggota polisi harus berperilaku tidak layaknya seperti preman. Harusnya bisa melindungi dan mengayomi masyarakat. Bukan malah seperti itu," ungkapnya.
Bripka WAS dilaporkan dengan jeratan pasal 351 KUHP, terkait Penganiayaan. Selain itu juga mereka juga berencana melaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng.
Terpisah, Kasubag Humas Polrestabes Semarang, Kompol Suwarna mengatakan pelaporan tersebut akan ditindaklanjuti. Menurutnya, jika terbukti bersalah akan tetap diproses secara hukum dan internal.
"Jika terbukti, proses pidananya di sini. Internalnya di Polres Wonosobo," terangnya.
Saat dikonfirmasi, Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto menegaskan pelaporan tersebut akan diproses.
"Yang jelas kalau melanggar ya diproses. Kalau pidananya memenuhi unsur ya dipidana. Kalau sanksi disiplin juga tetap diproses," pungkasnya.