Jadi tersangka, Abraham Samad siap mundur dari KPK
"Tidak ada masalah untuk hal itu," kata Samad.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, ditetapkan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat sebagai tersangka turut serta dugaan pemalsuan dokumen Kartu Keluarga dan paspor Feriyani Lim. Hal itu dilakukan sehari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan diajukan oleh Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan melawan KPK.
Polda Sulselbar menyatakan sudah meminta pencegahan Samad bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Mereka juga melayangkan surat panggilan kepada Samad buat diperiksa pada Jumat pekan ini.
Dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2), Samad menjawab diplomatis soal pengunduran diri. Sebab merujuk pada Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, maka hal itu adalah keharusan bagi pemimpin menyandang status tersangka.
"Standar (mundur) bagi pimpinan KPK, dan tidak ada masalah untuk hal itu," kata Samad.
Sejawat Samad, Bambang Widjojanto, sudah lebih dulu mengajukan pengunduran diri sementara. Sebab, dia menjadi disangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri melakukan kejahatan diduga mempengaruhi saksi memberikan keterangan palsu di depan sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi lima tahun silam.
Samad mengatakan dia saat ini akan terus berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya. Dia mengaku tidak mau menuding siapapun, tapi menurutnya ada benang merah kasus disangkakan kepadanya digenjot selepas menetapkan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka.
"Kita tidak bisa langsung menuduh seperti itu. Tapi ada yang tidak bisa terbantahkan bahwa penetapan seluruh pimpinan atau laporan pidana ke polisi ditindaklanjuti oleh polri ketika kita sudah menetapkan BG sebagai tersangka," ucap Samad.