Jadi tersangka, bos beras Maknyuss langsung dijebloskan ke penjara
Jadi tersangka, bos beras Maknyuss langsung dijebloskan ke penjara. Ditetapkannya TW sebagai tersangka karena dirinya dianggap sebagai orang yang telah bertanggung jawab atas dugaan pidana tersebut.
Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur PT Indo Beras Unggul (IBU) sebagai tersangka atas kasus kecurangan pangan. Hal itu usai penyidik melakukan pendalaman pemeriksaan terkait kasus tersebut.
Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan total ada 15 orang yang diperiksa pada Selasa (1/8) kemarin. Usai dilakukan pemeriksaan, mereka langsung melakukan gelar perkara.
"Dan hari ini kami akan gelar konpers setelah kita menetapkan satu tersangka yang atas nama TW yang kemudian menjabat direktur di PT IBU," ujar Martinus di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8).
Ditetapkannya TW sebagai tersangka karena dirinya dianggap sebagai orang yang telah bertanggung jawab atas dugaan pidana tersebut.
"Dia dianggap memiliki tanggungjawab terhadap praktek-praktek kecurangan dan kemudian pelanggaran-pelanggaran terhadap undang-undang pangan yang beberapa hari sebelumnya kita sudah lakukan penggerebekan di salah satu lokasi," ujarnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (1/8), TW akan menjalani masa penahanan per hari ini. Martinus menuturkan, untuk lengkapnya atas kasus tersebut, nantinya akan disampaikan langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, pada konferensi pers siang ini.
"Akan kami jelaskan apa saja peran yang bersangkutan, yang kemudian pelanggaran-pelanggaran undang-undang apa saja yang dilakukan yang bersangkutan dan kenapa alasan kita menahan," tandasnya.
Sebelumnya, satgas pangan Polri melakukan penggrebekan terhadap gudang beras di Bekasi pada Kamis (20/7) lalu. Dari hasil penggerebekan, polisi telah mengamankan dua kemasan beras merk Ayam Jago dan Maknyus yang dijadikan sebagai barang bukti.
Dua merk beras tersebut, diduga dijual dengan harga yang tidak normal atau melebihi diatas ketentuan harga penjualan maksimal. Selain itu juga, cara mereka untuk membeli gabah dari petani dengan harga mahal juga diduga telah merugikan para penggiling yang tidak kebagian jatah gabah.
Oleh karena itu PT IBU diduga telah melanggar pasal 141 Jo Pasal 89 UU RI No. 18 Tahun 1992 tentang pangan. Serta melanggar Pasal 8 huruf e UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 382 bis KUHP tentang Perbuatan Curang.
Baca juga:
Ini hasil pertemuan PT IBU dengan YLKI soal beras oplosan
Mabes Polri naikkan status Dirut PT IBU jadi tersangka
Kabareskrim sebut beras Maknyuss potensi lakukan mal administrasi
Mati-matian PT IBU bela diri saat dituduh curang jual beras oplosan
Ombudsman endus kejanggalan dalam penggerebekan gudang beras PT IBU
PT IBU klaim harga beras capai Rp 20.000/Kg berdasar mekanisme pasar
-
Apa ciri khas dari Beras Rojolele? Beras Rojolele merupakan salah satu jenis beras yang cukup terkenal di Indonesia. Karakteristik beras ini memiliki tekstur yang pulen dan lembut. Aroma yang dihasilkan dari beras Rojolele ini sangat khas, harum, dan menyebar saat beras tersebut dimasak.
-
Kapan seleksi tingkat Mabes Polri untuk calon taruna Akpol yang lulus di Polda NTT? Mereka yang lulus masih akan mengikuti seleksi di tingkat Mabes Polri pada 7 Juli hingga 1 Agustus 2024.
-
Bagaimana ciri khas pantun lucu Betawi? Tak jarang, pantun-pantun Betawi yang dibawakan mengandung humor lucu dan menghibur.
-
Kapan wisuda anggota Polri di Turki? Acara tersebut diselenggarakan pada 26 Juli 2023 waktu setempat.
-
Apa ciri khas Bir Pletok? Minuman ini memiliki ciri khas berwarna merah dan memiliki aroma yang harum. Aroma wangi ini dari campuran rempah-rempah, sangat enak dinikmati dikala hangat maupun ditambah dengan es batu.
-
Apa ciri khas dari pantun Betawi? Pantun Betawi memiliki ciri khas yang spontan, blak-blakan, dan lucu.