Jadi Tersangka, Eggi Sudjana Bercanda Makar itu Makan Roti Bakar
Polisi menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka makar terkait pidatonya soal ajakan people power. Eggi mengaku tak berniat makar, hanya ingin mengkritisi penyelenggaraan Pemilu yang menurutnya bermasalah.
Polisi menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka makar terkait pidatonya soal ajakan people power. Eggi mengaku tak berniat makar, hanya ingin mengkritisi penyelenggaraan Pemilu yang menurutnya bermasalah.
"Sekarang ini upaya kami untuk mengkritisi kecurangan pemilu. Atau pemilu yang curang. Bukan makar. Nah, kalau makar artinya makan roti bakar, saya suka," canda Eggi Sudjana di kawasan Istiqlal, Jakarta Pusat, Kamis (9/5).
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
Menurut Eggi, sikap itu adalah bentuk people power. Hal ini diperbolehkan dalam UUD 1945.
"Pasal 28 E ayat 3, berserikat, berkumpul, bebas menyatakan pendapat. Kemudian lebih teknisnya lagi UU No 9 Tahun 98 tentang unjuk rasa. Nah, jadi justru, dengan adanya unjuk rasa ini dan sudah kami beri tahu ke Polisi dari kemarin, Polisi memfasilitasi. 'Kita mau ke KPU' temuin sama Pimpinan KPU," katanya.
Terkait aksi ke KPU dan Bawaslu hari ini, Eggi mengaku tak tahu jumlah massa yang dikerahkan. Menurutnya, aksi hari ini digerakkan Kivlan Zein, bukan dirinya.
"Nggak tahu. Kan yang mengerahkan Kivlan Zen. Bukan saya. Saya hanya lawyernya Kivlan Zen. Lawyer itu dilindungi UU. Nggak boleh dituntut atau digugat. Kok sekarang saya jadi tersangka?" tutup Eggi.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Politikus PAN Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus pernyataan 'people power'. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
Eggi Sudjana dilaporkan oleh politikus PDIP S Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung atas pidatonya yang menyerukan people power. Eggi pun dilaporkan ke polisi atas dugaan pemufakatan jahat atau makar dan dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP junto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Baca juga:
Gerindra Soal Eggi Sudjana Tersangka: Masa Orang Ngomong Dibilang Makar
Tanggapan Eggi Sudjana Usai Ditetapkan Tersangka Makar oleh Polisi
Polisi Tetapkan Eggi Sudjana Tersangka Makar
Hari ini, Polisi Kembali Panggil Eggi Sudjana Terkait Kasus Dugaan Makar
Eggi Sudjana Sebut Jokowi Penjahat Demokrasi jika Biarkan Kecurangan Pemilu
Hari Ini, Polda Metro Akan Periksa Eggi Sudjana Terkait Seruan People Power