Jadi tersangka, Fredrich pertimbangkan ajukan praperadilan lawan KPK
Jadi tersangka, Fredrich pertimbangkan ajukan praperadilan lawan KPK. Saat ini, Fredrich Yunadi ditetapkan tersangka oleh KPK dengan pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yakni menghalang-halangi penyidikan, penuntutan atau persidangan perkara korupsi atau obstruction of justice.
Pengacara Fredrich Yunadi, Sapriyanto Erfa mengungkapkan kemungkinan kliennya akan mengajukan upaya praperadilan atas status tersangkanya. Namun, Sapriyanto Refa masih mempertimbangkan peluang kemenangan melawan KPK dalam praperadilan.
"Kita akan lihat baik buruknya, manfaatnya, kerugiannya, dan kans-nya. Kalau itu enggak kita pertimbangkan ya sia-sia," kata Sapriyanto di gedung KPK, Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kenapa singkatan penting? Secara umum, telah disebutkan bahwa singkatan berguna untuk efisiensi, yaitu mempermudah dan mempercepat komunikasi tertulis maupun lisan.
-
Kapan Elang Ekor Putih mencuri hasil tangkapan? Elang ekor putih aktif dalam mencari makanan, kadang-kadang mencuri hasil tangkapan dari elang lain.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kenapa deskripsi penting? Tujuan dari teks deskripsi adalah untuk memberikan gambaran dan penjelasan kepada pembaca agar mereka memahami objek apa yang sedang dibahas atau dibicarakan dalam sebuah teks.
Sapriyanto Erfa menyebut sangkaan KPK terhadap Fredrich bertolak belakang dengan keterangan kliennya. Menurutnya, Fredrich sudah melakukan tugas sesuai dengan kode etik advokat.
"Kalau pak Fredrich bilang apa yang dia kerjakan dalam membela pak Setya Novanto sesuai dengan kode etik. Kalau kode etik kita kan hanya dua, tidak melanggar kode etik, tidak melanggar peraturan perundang-undangan," ucap Sapriyanto.
Saat ini, Fredrich Yunadi ditetapkan tersangka oleh KPK dengan pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yakni menghalang-halangi penyidikan, penuntutan atau persidangan perkara korupsi atau obstruction of justice. Dengan hal itu, Sapriyanto akan meminta pendapat dari Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) apakah Fredrich melanggar kode etik atau tidak.
"Karena pasal yang disangkakan adalah pasal 21 menghalangi penyidikan tindak pidana korupsi, maka kami dari tim kuasa hukum mencoba memahami apa yang disangkakan oleh KPK ini dengan cara meminta kepada komisi pengawas Peradi untuk melakukan pemeriksaan terhadap pak Fredrich ini," tandasnya.
Baca juga:
Pengacara bantah Fredrich manipulasi rekam medis Setya Novanto
Selain USD 2,6 juta, keponakan Setnov transaksi USD 500 ribu lewat money changer
Ini alasan keponakan Setnov pilih barter dolar lewat money changer
Kuasa Hukum yakin inisiator penganggaran e-KTP terkuak di sidang Setnov
Di RS Medika, dokter Bimanesh dikenal baik hati seperti malaikat
Mencari keberadaan Dokter Bimanesh Sutarjo pascaditetapkan tersangka oleh KPK
Besok, KPK jadwalkan pemeriksaan Fredrich Yunadi sebagai tersangka