Jadi Tersangka, Kakak Ipar Bupati Cianjur Diminta KPK Serahkan Diri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kakak Ipar Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, Tubagus Cepy Sethiady menyerahkan diri. Cepy merupakan salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) dana pendidikan di Kabupaten Cianjur.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kakak Ipar Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, Tubagus Cepy Sethiady menyerahkan diri. Cepy merupakan salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) dana pendidikan di Kabupaten Cianjur.
"Terhadap TCS (Tubagus Cepy Sethiady), kami imbau untuk datang ke KPK dan menyerahkan diri sesegera mungkin begitu mendapat informasi ini. Sikap koperatif dalam proses hukum akan kami hargai," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2018).
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan. Irvan diduga memotong dana untuk pembangunan fasilitas sekolah yang ada di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Selain Irvan, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan di Kabupaten Cianjur Rosidin, dan Kakak Ipar Bupati Cianjur bernama Tubagus Cepy Sethiady.
KPK menduga Irvan bersama sejumlah pihak meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar sekitar 14,5 persen dari total Rp 46,8 miliar. Uang tersebut seharusnya dipakai untuk membangun fasilitas 140 SMP di Cianjur.
"Seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas sekolah, seperti ruang kelas, laboratorium atau fasilitas yang lain justru dipangkas sejak sejak awal untuk kepentingan pihak-pihak tertentu," jelas Basaria.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembetantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Tersangka di KPK, Bupati Cianjur Mundur dari Ketua DPW GP NasDem Jabar
'Sunat' Dana Pendidikan, Bupati Cianjur Ditetapkan Tersangka oleh KPK
KPK Duga Bupati Cianjur Potong Dana Pembangunan Seratusan Sekolah
NasDem Persilakan KPK Proses Hukum Bupati Cianjur
Harta Bupati Cianjur Ditangkap KPK Rp 2 Miliar
Bupati Cianjur Kena OTT KPK, Emil Sebut Sudah Bangun sistem Cegah Korupsi