Jadi tersangka kedua kali, Jero Wacik pasrah
KPK belum memberitahu langsung Jero soal penetapan tersangka dalam kasus baru itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin menyatakan kembali menjerat politikus Partai Demokrat, Jero Wacik, dalam kasus korupsi anggaran kementerian saat dia masih menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Menurut kuasa hukum Jero, Hinca Panjaitan, kliennya pasrah dan akan taat menjalani proses hukum.
"Beliau menunggu proses hukum saja. Kita tunggu perkembangannya," tulis Hinca melalui pesan singkat kepada awak media, Sabtu (7/2).
Hinca yang juga Ketua Komisi Disiplin Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia itu mengaku KPK belum memberitahu langsung Jero soal penetapan tersangka dalam kasus baru itu. Dia mengaku kliennya menolak berkomentar dan baru mengetahui kabar itu lewat media massa.
"Saya cek ke beliau dia belum tahu juga. Tidak ada pemberitahuan sama sekali. Cuma tahu dari media. Jadi belum ada yang bisa dikomentari," lanjut Hinca.
Hinca menyatakan Partai Demokrat pasti tak bakal tinggal diam melihat masalah menjerat kliennya. "PD tentu memberikan bantuan hukum untuk beliau," sambung Hinca.
Pada 3 September 2014, KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dugaan meminta suap dengan paksa atau pemerasan. Jero diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan proyek dan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian ESDM pada tahun 2011-2013. Surat perintah penyidikan Jero Wacik diteken sehari sebelum pengumuman.
Penetapan status tersangka ini merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno. Sebelum penetapan, Ketua KPK Abraham Samad pernah menyebutkan menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan pemerasan di Kementerian ESDM. KPK juga telah melakukan ekspose atau gelar perkara terkait dugaan keterlibatan Jero, dan meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk Waryono, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa, serta istri serta anak Jero Wacik, Triesnawati Wacik dan Ayu Vibrasita.
Indikasi penyelewengan muncul setelah KPK menemukan adanya perintah Jero kepada Waryono Karno saat Waryono masih menjabat sekretaris jenderal untuk "memainkan" anggaran di Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral. Jero telah membantah dan menyatakan anggaran DOM sudah ditetapkan dalam APBN melalui surat keputusan Menteri Keuangan. Dia juga mengaku baru menjabat Menteri ESDM pada Oktober 2011, sehingga tidak mengetahui apa yang terjadi di dalam Kementerian ESDM pada 2010 hingga Oktober 2011.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, sejak menjabat sebagai Menteri ESDM pada 2011, Jero mengeluh kecilnya anggaran Dana Operasional Menteri. Jero diduga berusaha meningkatkan anggaran ini dengan setidaknya tiga modus. Pertama adalah mengambil dana sisa kegiatan di lingkungan ESDM, kedua mengumpulkan dana dari rekanan-rekanan atas program-program tertentu, dan ketiga dengan mengadakan rapat-rapat fiktif. Total kerugian negara akibat korupsi ini ditaksir mencapai 9,9 milyar.
Dalam kasus ini, Jero disangkakan dengan pasal 12 E Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No. 20 tahun 2001 juncto pasal 23 juncto pasal 421 KUHPidana.
Kemudian, dugaan korupsi dilakukan Jero Wacik saat menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata 2008-2011 akhirnya terungkap. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu sebagai tersangka penyalahgunaan anggaran saat dia masih memimpin Kemenbudpar. Modusnya yakni menyelewengkan anggaran buat kebutuhan Dana Operasional Menteri.
Dalam kasus ini Jero disangkakan dengan dua pasal. Yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Dia menyatakan dari kasus ini negara diperkirakan dirugikan hingga Rp 7 miliar. Hal ini menambah panjang rentetan kasus hukum melilit Jero.