Jadi tersangka korupsi Bakamla, Fahmi ditahan KPK di Rutan Guntur
Tersangka Fahmi merupakan salah satu dari 4 pihak swasta yang ikut terlibat dalam kasus korupsi di Bakamla RI. Kasus yang menjerat pejabat Bakamla RI ini diketahui senilai Rp 220 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tersangka kasus korupsi pengadaan alat survei monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Fahmi Darmawansyah sore tadi. Selama 20 hari ke depan, tersangka Fahmi mendekam di Rutan KPK Guntur, Jakarta Timur.
"Terkait dengan penahanan salah satu tersangka pasca OTT di pertengahan Desember ini FD untuk 20 hari ke depan rutan KPK Guntur, Jakarta Timur," kata Jubir KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/12).
Lebih lanjut, Febri menuturkan tersangka Fahmi merupakan salah satu dari 4 pihak swasta yang ikut terlibat dalam kasus korupsi di Bakamla RI. Kasus yang menjerat pejabat Bakamla RI ini diketahui senilai Rp 220 miliar.
"Atas perbuatannya Fahmi disangkakan dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," jelas Febri.
Ditambahkan Febri, tersangka Fahmi ditahan setelah menyerahkan diri ke KPK pada pukul 09.00 WIB. Kedatangan tersangka Fahmi pun disertai pengacaranya dan setelah menjalani pemeriksaan untuk tersangka lainnya yakni Eko Susilo Hadi yang merupakan pejabat Bakamla RI.
"Dia datang sendiri bersama kuasa hukum setelah sebelumnya tidak ada di Indonesia. Kedatangannya hari ini juga menjadi contoh dan pelajaran untuk tersangka lain yang juga berada di luar negeri," tutup Febri.