Jadi tersangka korupsi PT PWU, Dahlan berencana ajukan praperadilan
Jadi tersangka korupsi PT PWU, Dahlan berencana ajukan praperadilan. Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Panca Wira Usaha (PWU), Dahlan Iskan melawan. Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini berencana mempraperadilankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Panca Wira Usaha (PWU), Dahlan Iskan melawan. Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini berencana mempraperadilankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
"Kami masih akan berdiskusi dulu dengan keluarga klien dan tim kuasa hukum," kata pengacara Dahlan Iskan, Pieter Talaway, Jumat (28/10).
Pieter menilai, penetapan status tersangka kliennya oleh Kejati Jawa Timur itu, terlalu prematur. Apalagi langsung ditahan. Yang jelas, kata Pieter, ada pelanggaran dalam proses hukum yang dilakukan kejaksaan.
Lemahnya bukti yang menjerat Dahlan, masih kata Pieter, terlihat dari belum ditemukannya kerugian negara pada proses penjualan aset BUMD Pemprov Jawa Timur di Kediri dan Tulungagung pada 2003 silam.
Ini bisa dilihat dari belum selesainya Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung kerugian negara. "Tapi klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bagaimana nanti jika ternyata tidak ada kerugian negara?," katanya bertanya.
Padahal, kata Pieter, berdasarkan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Anti Korupsi, yang dilayangkan kejaksaan kepada Dahlan, mengharuskan adanya kerugian negara.
"Secara materiil, kami melihat tidak ada pelanggaran pada penjualan aset PWU seperti disangkakan penyidik. Kejaksaan tidak ada bukti," tegas Ketua Dewan Penasehat Peradi Surabaya ini.
Lantas langkah apa yang akan dilakukan Dahlan? Kata Pieter, ada dua opsi yang akan diambil pihaknya, yaitu mengajukan praperadilan atau mengajukan penangguhan penahanan.
"Kami masih akan melihat kondisi kesehatan Pak Dahlan dulu. Nanti akan diputuskan apakah mengajukan penangguhan penahanan atau praperadilan dulu," ucapnya.
Selain itu, Pieter dan timnya juga masih mengkaji pokok perkara yang menjerat Dahlan. "Apalagi, tim kuasa hukum masih belum dipastikan siapa saja dan dari kantor advokat mana. Karena kemungkinan akan ada penambahan kuasa hukum," tandasnya.
Seperti diketahui, pasca-ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis malam kemarin, Dahlan Iskan kini berada di Rutan Klas I Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo.
Dahlan yang menjabat sebagai Dirut PT PWU Tahun 2000 hingga 2010, diduga terlibat konspirasi dengan Wisnu Wardha, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Saat kasus ini terjadi, yaitu 2003, Wisnu menjabat sebagai kepala biro aset, dan diduga menyelewengkan penjualan dua dari 33 aset milik BUMD Pemprov Jawa Timur yang dikelola PT PWU.