Jadi Tersangka Korupsi Rp8,1 Miliar, Mantan Bos Perusahaan Minyak di Riau Ditahan
PT BSP Zapin tak melaksanakan pembangunan pabrik MFO di KITB Siak, sedangkan dana investasi Rp8.175.600.000 sudah habis.
Mantan Direktur PT Bumi Siak Pusako Zapin tahun 2016 inisial F ditetapkan sebagai tersangka pembangunan pabrik marine fuel oil (MFO). Dia langsung ditahan.
Jadi Tersangka Korupsi Rp8,1 Miliar, Mantan Bos Perusahaan Minyak di Riau Ditahan
Dana pembangunan pabrik MFO itu bersumber dari penyertaan modal perusahaan BUMD Riau, PT Bumi Siak Pusako. Kerugian negara dalam proyek ini Rp 8,1 miliar lebih.
"Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah menetapkan F selaku Direktur PT BSP Zapin tahun 2016 sebagai tersangka," ujar Kepala Kejari Pekanbaru Asep Sontani, Selasa (3/10).
Asep menyebutkan, F ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (2/10). Penetapan dilakukan setelah dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik tindak pidana khusus.
- Korupsi Pengadaan Barang Rp9 Miliar, Pejabat Anak Perusahaan PT INKA Ditahan
- Polda NTT Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek RSP Boking di Kabupaten TTS
- Ini Dia Empat Perusahaan BUMN Bermasalah dalam Kelola Dana Pensiun, Rugikan Negara Rp300 Miliar
- PBNU Ingatkan Pemerintah Investasi di Rempang Tak Boleh Korbankan Rakyat
F diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan pabrik Marine Fuel Oil (MFO). Dana pembangunan bersumber penyertaan modal PT Bumi Siak Pusako Tahun 2016.
Kemudian, F langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru. Dia akan menjalani proses penahanan untuk 20 hari ke depan hingga 21 Oktober sambil pemberkasan berjalan.
"Tersangka F disangka melanggar Pasal 2 Juncto 18 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi," jelas Asep.
Perkara ini bermula saat jaksa penyidik menerima hasil audit terkait perhitungan kerugian keuangan negara pembangunan pabrik MFO oleh PT BSP Zapin yang merupakan anak perusahaan minyak PT BSP.
"Pembangunan ini bersumber dari dana penyertaan modal PT BSP di tahun 2016. Dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau di mana hasil penghitungan kerugian keuangan negara terkait perkara ini Rp8.175.600.000," kata Asep.
Kemudian, pada tahun 2016 PT BSP yang merupakan BUMD menyetujui investasi untuk pembangunan Pabrik MFO di KITB Siak. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan anak perusahaan mereka, yaitu PT BSP Zapin.
Namun, F selaku Direktur PT BSP Zapin tak melaksanakan pembangunan Pabrik MFO di KITB Siak. Sementara dana investasi sebesar Rp8.175.600.000 malah habis.
"Jadi dana yang Rp8,1 M itu habis, sehingga tidak memberikan manfaat sama sekali bagi masyarakat," ucap Asep.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pekanbaru Rionov Sembiring mengatakan, F diperiksa sejak pukul 10.00-16-00 WIB. Setelah pemeriksaan saksi, penyidik pun melakukan gelar perkara dan menetapkan sebagai tersangka.
"Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, lalu ditetapkan sebagai tersangka untuk F ini," tegas Rio.