Jadi Tersangka Pemasok Molotov, Dosen IPB Ditahan
AB dijerat sejumlah pasal, salah satunya Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak. Ia juga dijerat dengan Pasal 169 KUHP 169. Penerapan pasal itu sesuai dengan perbuatan masing-masing.
Polda Metro Jaya menahan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) berinisial AB. Penahanan AB terkait statusnya sebagai tersangka pemasok bom molotov untuk aksi mujahid 212.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan penahanan AB dan enam tersangka lainnya. Ketujuh tersangka ditahan di rutan Mapolda Metro Jaya.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Mengapa Ikatan Alumni ATVI (IKAVI) dianggap penting? Wakil Direktur Bidang Akademik ATVI, Ir CIptono Setyobudi menambahkan, ikatan alumni perguruan tinggi sangat penting keberadaannya. Tak terkecuali Ikatan Alumni ATKI/ATVI. "Maka sudah sewajarnya ditunggu kontribusinya. Jadi, ikatan alumni ini merupakan wadah bagi alumni ATVI dan juga alumni ATKI, karena ATVI semula bernama Akademi Teknologi Komunikasi dan Informasi (ATKI) dan berubah menjadi ATVI pada 2013."
-
Kenapa alumni SMKN Jateng memberikan oleh-oleh kepada Ganjar Pranowo? "Ini sedikit oleh-oleh dan kenang-kenangan tanda terima kasih dari kami alumni SMKN Jateng Pak," kata mereka kompak.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Mengapa Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian, Kerjasama dan Alumni Fakultas Filsafat UGM memanggil mahasiswa tersebut? Pemanggilan ini disebut Iva untuk melakukan konfirmasi dan meminta keterangan. "Kami tahu dari media sosial. Ini kita menemui yang bersangkutan. Kita ajak bicara, kita ajak diskusi untuk menggali seperti apa yang sebenarnya terjadi," kata Iva saat dihubungi wartawan, Senin (18/3).
-
Bagaimana reaksi mahasiswa, dosen, dan alumni FK Undip terhadap pemberhentian Yan Wisnu Prajoko? Pada Senin (2/9), ratusan sivitas akademika FK Undip menggelar aksi solidaritas dan simpati mendukung Yan Wisnu Prajoko. Para simpatisan yang terdiri dari mahasiswa, dosen, dan alumni menunjukkan tulisan “We Stand with dr Yan Wisnu” dengan mengenakan pakaian serba hitam dan pita hitam di bagian dada sebagai tanda simpati terhadap terjadinya premanisme birokrasi.
"Benar ditahan," katanya saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (1/10).
AB dijerat sejumlah pasal, salah satunya Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak. Ia juga dijerat dengan Pasal 169 KUHP 169. Penerapan pasal itu sesuai dengan perbuatan masing-masing.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penerapan pasal terhadap tersangka bervariasi, dilihat dari peran setiap tersangka. AB sendiri berperan sebagai pemasok bom molotov untuk aksi Mujahid 212 pada Sabtu 29 September 2019 lalu.
AB merekrut pelaku lain berinisial S alias L, untuk memproduksi bom molotov. Selain itu, pelaku lain juga direkrut berinisial OS dengan tugas mencari dana untuk eksekutor di lapangan.
"S alias L kemudian merekrut JAF, AL, NAD, dan SAM. Sedangkan OS merekrut YF, ALI dan FEB," kata Dedi.
Untuk tersangka SS sendiri, polisi menyerahkan sepenuhnya kepada Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal). SS merupakan purnawirawan TNI yang diduga turut berupaya menciptakan kerusuhan dalam aksi Mujahid 212.
"Diduga untuk menggagalkan proses pelantikan anggota dewan hari ini," tutup Dedi.
Baca juga:
Dosen IPB Pemilik Bom Molotov untuk Aksi Mujahid 212 jadi Tersangka
Polisi Beberkan Peran Dosen IPB Diduga Pemasok Bom Molotov untuk Aksi Mujahid 212
Soal Sanksi, IPB Tunggu Kepastian Hukum Dosen yang Ditangkap karena Molotov
Polisi Gandeng POMAL Selidiki Kasus yang Melibatkan Purnawirawan TNI Sony Santoso
Polisi Sebut Dosen IPB Diduga Simpan 28 Molotov untuk Dompleng Aksi Mujahid 212
Diduga Menyimpan Molotov, Rumah Dosen IPB Digeledah Polisi Berpakaian Preman