Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Pidana Penjara Seumur Hidup
Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan atau penerimaan gratifikasi dalam penanganan dugaan korupsi di Kementan.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan atau penerimaan gratifikasi dalam penanganan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Pidana Penjara Seumur Hidup
"Menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat jumpa pers, Rabu (22/11).
Firli disangka melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Dari serentetan pasal berlapis, Firli pun terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup sebagaimana Pasal 12B ayat (1) terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara.
"Sebagaimana yang dimaksud ayat (1), dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar."
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Adapun penetapan Firli sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang cukup. Mereka memeriksa kurang lebih 91 orang sebagai saksi yang telah dimintai keterangan guna membuat kasus dugaan korupsi dan gratifikasi ini.
Berdasarkan catatan, telah ada sejumlah saksi, seperti mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dan Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta.
Lalu, tujuh orang pegawai KPK yang salah satunya adalah Direktur Pelayanan, Pelaporan, Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo, dan seorang staf Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Kemudian, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang dan Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 Mochammad Jasin. Selanjutnya, enam orang ajudan pejabat eselon I Kementan RI, satu orang Pamwal Ketua KPK Firli Bahuri.
Selain itu, delapan saksi ahli yang diperiksa ialah tujuh orang ahli hukum pidana, satu orang ahli hukum acara, ahli atau pakar mikro ekspresi, satu orang ahli multimedia dan satu orang ahli digital forensik.
"Pemeriksaan saksi ini disebut dilakukan untuk membuat terang perkara, dengan begitu dapat menetapkan tersangka,” jelasnya.
Selain pemeriksaan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di dua kediaman Firli yang berlokasi di Bekasi dan rumah safe house, di Kertanegara 46, Jakarta Selatan.