Jadi Tersangka Pencabulan, Oknum Pemuka Agama di Bali Ditahan
Seorang oknum pemuka agama atau disebut sulinggih di Bali, berinisial IWM (38), diduga mencabuli seorang perempuan berinisial KYD (33). Dugaan pencabulan itu terjadi pada ritual melukat atau pembersihan diri di Tukad Campuhan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar.
Seorang oknum pemuka agama atau disebut sulinggih di Bali, berinisial IWM (38), diduga mencabuli seorang perempuan berinisial KYD (33). Dugaan pencabulan itu terjadi pada ritual melukat atau pembersihan diri di Tukad Campuhan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar.
Polisi telah menetapkan IWM sebagai tersangka. Dia dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, Rabu (24/3).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Dimana letak Desa Bedulu, pusat peradaban Bali di masa silam? Desa Bedulu di Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar diduga kuat merupakan salah satu desa yang menjadi pusat peradaban Bali pada masa silam.
-
Kapan Benteng Pendem di Cilacap dibangun? Benteng pendem ini merupakan benteng peninggalan Belanda yang sudah ada sejak tahun 1861. Ini merupakan salah satu tempat bersejarah yang bisa mengedukasi tentang sejarah terutama ketika penjajahan Belanda.
-
Kenapa Danau Batur dianggap penting bagi Bali? Mengutip situs ppebalinusra.menlhk.go.id, danau ini tumpuan utama alami sebagai cadangan air untuk Bali. Keberadaannya menciptakan ekosistem spesifik di sekitarnya untuk menjaga keberlangsungan daur hidrologi bagi Bali secara keseluruhan.
-
Apa yang terjadi di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali? Tanah longsor menimpa sebuah rumah di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Jumat (7/7) pagi.
"Hari ini di Kejari Denpasar, IWM telah diserahkan dari penyidik Polda ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan penyerahan ini maka kewenangan penanganan beralih ke JPU," kata Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto.
Dia memaparkan, IWM disangka melanggar Pasal 289, 290 ayat (1), dan 281 KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi di Tukad Campuhan Pakerisan, Desa Tampaksiring, Kecamatan Tampaksiring Kabupaten Gianyar, Bali, pada 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 Wita.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Denpasar dilaksanakan sejak pukul 10.00 Wita. IWM dinyatakan dalam keadaan sehat dan dapat memberikan jawaban pada saat diperiksa identitasnya.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan tersangka dan barang bukti, IWM ditahan selama 20 hari ke depan. "Kami menggunakan kewenangan untuk melakukan penahanan atas dasar alasan obyektif dan subyektif telah terpenuhi untuk dilakukan penahanan. Alasan obyektif di mana pasal yang didakwakan terhadap IWM (ancamannya) lebih dari 5 tahun (penjara), sedangkan alasan subyektif di mana ada kekhawatiran IWM melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," ujarnya.
Penahanan dilakukan dengan menitipkan IWM ke Rutan Polda Bali. "Sebelumnya IWM telah dilakukan uji swab dengan hasil negatif," jelas Luga.
Baca juga:
Cabuli Anak di Bawah Umur, Remaja di Kupang Dijemput Polisi
Seorang Pria Bogor Nekat Cabuli Bocah 10 Tahun di Bantaran Sungai
Seorang Remaja di Jembrana Cabuli Laki-Laki 11 Tahun, Polisi Amankan Silet
Bermula dari WhatsApp, ABG di Kembangan Jakarta Jadi Korban Pelecehan
Bejat, Guru SMK di Medan Tega Cabuli 2 Anak Kandung