Jadi Tersangka Penistaan Agama, Wanita Pembawa Anjing ke Masjid di Bogor Ditahan
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, SM ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama setelah melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti. Menurut Dicky, SM akan ditahan setelah menjalani tes kejiwaan di RS Polri Kramat Jati.
Polisi menetapkan SM (52) sebagai tersangka kasus penistaan agama. Wanita tersebut sebelumnya dilaporkan pihak Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al Munawarah Sentul City lantaran membawa anjing dan memakai sepatu di dalam masjid.
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, SM ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama setelah melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti. Menurut Dicky, SM akan ditahan setelah menjalani tes kejiwaan di RS Polri Kramat Jati.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang membuat video kedua Agung menjadi viral? Video kedua yang menceritakan budi daya koi viral. Video kedua ini ditonton 2,7 juta kali.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Kenapa video ini menjadi viral? Video ini viral dan sukses bikin warganet ikut sedih.
"Terhadap tersangka dikenakan penahanan dan dikarenakan adanya keterangan dari keluarga tersangka bahwa yang bersangkutan memiliki riwayat gangguan kejiwaan dari dua rumah sakit oleh karena itu terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kebenaran gangguan kejiwaan tersebut," kata Dicky dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/7).
Dicky mengatakan, pemeriksaan kejiwaan SM saat ini masih dilakukan di RS Polri. Pemeriksaan dilakukan oleh ahli kejiwaan RS Polri.
"Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan oleh ahli kejiwaan di RS Polri dengan penjagaan anggota Polri dan untuk penanganan kasus berlanjut terus sampai pengadilan," ujar dia.
Sebelumnya, SM (52) membuat heboh jemaah karena masuk ke Masjid Al Munawaroh, kawasan Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (30/6), memakai alas kaki dan membawa anjing. SM kemudian terlibat pertengkaran dengan salah satu jemaah masjid.
Tindakan SM ini direkam oleh seseorang dan beredar luas di media sosial. Video tersebut viral dan menggegerkan jagat maya.
Kasus ini kemudian dilaporkan pihak DKM Masjid Al Munawaroh. Polisi kemudian membawa SM untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, SM dibantarkan ke RS Polri lantaran berdasarkan keterangan pihak keluarga memiliki riwayat gangguan jiwa. Saat ini, SM masih menjalani tes kejiwaan di RS Polri.
Baca juga:
Wanita Pembawa Anjing ke Masjid di Bogor Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama
Wanita Pembawa Anjing di Bogor Pernah Dirawat di Rumah Sakit Jiwa
Polisi Periksa Suami dari Wanita yang Bawa Anjing ke Masjid
Kemenag: Percayakan Peristiwa Wanita Bawa Anjing di Masjid ke Proses Hukum
Wanita Bawa Anjing ke Masjid Emosi Saat Diperiksa Polisi
Polisi Cek Kejiwaan Wanita yang Bawa Anjing ke Dalam Masjid
Wanita yang Bawa Seekor Anjing ke Dalam Masjid di Sentul Ditangkap