Jadi tersangka, Ratu Atut diminta bertobat
Penetapan tersangka Atut itu menjadikan pembelajaran bagi pejabat lain di Banten
Tokoh Banten Hasan Alaydrus meminta Ratu Atut Chosiyah bertobat kepada Allah Swt atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus suap terkait Pilkada Lebak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Status tersangka tersebut dinilai Alaydrus sebagai teguran.
"Saya kira ini merupakan teguran dan peringatan bagi Atut yang ditetapkan KPK sebagai tersangka," kata Alaydrus seperti dikutip dari Antara, Rabu (18/12).
Alaydrus sebelumnya telah memprediksi bahwa Gubernur Banten itu akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Pilkada Lebak dan pengadaan Alkes. "Dengan bertobat, diharapkan Allah Swt akan memaafkan perbuatannya," kata Ketua Dewan Pengurus Muhammadiyah Banten itu.
Dia mengatakan penetapan tersangka Atut itu menjadikan pembelajaran bagi pejabat lain di Banten agar berhati-hati dalam menggunakan anggaran pembangunan. "Apabila, terjadi penyelewengan anggaran dipastikan akan bertabrakan dengan KPK," ujarnya.
Karena itu, pihaknya sebagai tokoh masyarakat berkewajiban mengingatkan kepada pejabat-pejabat untuk tidak melakukan korupsi karena perbuatan korupsi itu bertentangan dengan hukum negara juga dilarang oleh ajaran agama.
Menurut dia, dengan penetapan tersangka itu tentu Atut harus menghormati ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan siap menjalani hukuman jika terbukti bersalah.
"Kami meminta Atut dan keluarga besarnya bersabar dan menerima cobaan ini, karena semuanya akan kembali kepada sang pencipta," katanya.