Jadikan Pilkades Tangerang Bahan Perjudian, Tiga Orang Diringkus Polisi
Tiga orang pendukung calon Kepala Desa (Cakades) Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, harus berurusan dengan polisi. Mereka diamankan lantaran menjadikan para jagoannya di Pilkades sebagai bahan taruhan.
Tiga orang pendukung calon Kepala Desa (Cakades) Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, harus berurusan dengan polisi. Mereka diamankan lantaran menjadikan para jagoannya di Pilkades sebagai bahan taruhan.
Ketiganya yakni, K (37), T (53) warga Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, serta SB (43), warga Desa Pangkat, Kecamatan Jayanti terbukti melakukan tindak pidana perjudian.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Di mana letak Taman Pisang di Tangerang? Berlokasi persis di perempatan kantor DKP setempat, Perumnas 1, taman ini menawarkan tempat santai di tengah kota yang nyaman.
-
Bagaimana Andika Perkasa menghadapi Pilkada Jateng? Andika mengatakan siapapun calon diusung tiap partai akan melahirkan banyak program yang nantinya menjadi bahan pertimbangan masyarakat.
-
Apa yang terjadi pada Pilkada di Jawa Timur? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di lima wilayah di Jawa Timur dipastikan akan melawan kotak kosong.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
"Ketiganya kami tangkap di salah satu showroom motor di Desa Sumur Bandung, Jayanti, saat mengepul uang. Para pelaku kami sangkakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun," ujar Kapolresta Tangerang, AKBP Ade Ary Syam Indradi, Rabu (27/11).
Dari hasil pemeriksaan sementara yang diperoleh Kepolisian, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam perjudian Pemilihan kepala desa.
"Untuk tersangka K berperan sebagai pengumpul uang taruhan dari pemasang judi pilkades, tersangka S berperan sebagai saksi dan dijanjikan mendapat bagian sepuluh persen dari uang kemenangan judi. Sedangkan tersangka T perannya sebagai orang yang bertaruh. Tersangka T ini bertaruh Rp10 juta untuk salah satu calon di desa itu," ucap Kapolres.
Sita Uang Rp10 Juta
Ade menjelaskan peristiwa itu terungkap bermula saat anggota yang diterjunkan ke desa untuk pengamanan pelaksanaan Pilkades mendapat informasi dari salah satu warga bahwa akan terjadi praktik judi.
Anggotanya kemudian mendalami informasi itu termasuk melakukan penyelidikan dengan cara menyamar. Hasilnya tim berhasil membongkar praktik judi dan mengamankan para tersangka berikut barang bukti uang tunai Rp10 juta.
Kepolisian masih terus mendalami pengungkapan kasus judi Pilkades. "Kami akan terus telusuri jaringan judi pilkades. Dan kami imbau jauhi judi dan tindakan melawan hukum lainnya," ucapnya.
(mdk/noe)