Jaga stamina dengan sabu, sopir taksi online di Sleman diciduk polisi
Dia menambahkan, jika PG berstatus sebagai residivis dan pernah ditangkap oleh Polda DIY karena kasus psikotropika dan tindak kekerasan. PG baru bebas tiga bulan yang lalu setelah menjalani vonis tahanan selama lima bulan.
Seorang pengemudi taksi online berinisial PG (33) diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Sleman karena mengonsumsi sabu. PG yang merupakan warga Berbah, Sleman ini ditangkap petugas di wilayah Gunungkidul.
Wakapolres Sleman, Kompol Heru Muslimin menerangkan tertangkapnya PG berawal dari laporan. Dari laporan awal itu kemudian pihaknya melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Saat dilakukan penangkapan, polisi tidak menemukan barang bukti sabu dari tangan PG. Polisi hanya menemukan alat hisap sabu dari bahan botol minyak kayu putih, botol bekas liquid vapor dan korek gas.
"Dari pemeriksaan diketahui bahwa pelaku adalah seorang pengemudi taksi online. Pelaku mengaku menggunakan sabu untuk menjaga stamina. Biar fit. Gak mudah capek biar cari penumpang terus," kata Heru di Mapolres Sleman, Rabu (6/9).
Dia menambahkan, jika PG berstatus sebagai residivis dan pernah ditangkap oleh Polda DIY karena kasus psikotropika dan tindak kekerasan. PG baru bebas tiga bulan yang lalu setelah menjalani vonis tahanan selama lima bulan.
Selain PG, Polres Sleman juga menangkap seorang pemuda berinisial RS (29) warga Semarang dalam kasus serupa. Polisi menemukan barang bukti sebuah tas berisi alat hisap, pipet kaca, sedotan dan korek gas, serta 0,50 gram sabu.
Polisi menjerat PG dan RS dengan 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tentang 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.