Jaksa Agung harap revisi UU bawa perubahan bagi KPK
"Diharapkan dengan revisi Undang-Undang KPK, akan lebih baiklah," kata Prasetyo.
Jaksa Agung HM Prasetyo berharap rencana pemerintah dan DPR terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK membawa dampak lebih baik bagi lembaga anti rasuah tersebut. Seperti diketahui, revisi Undang-Undang KPK masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 di DPR.
"Diharapkan dengan revisi Undang-Undang KPK, akan lebih baiklah," ucap Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (19/6).
Saat dicecar pertanyaan oleh wartawan terkait dirinya mendukung revisi atau tidak, Prasetyo menegaskan jika hal itu tidak berhenti pada soal mendukung atau tidak mendukungnya.
"Kalau direvisi ke arah yang lebih baik, lebih efektif untuk bisa dijadikan dasar dan payung hukum untuk pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi," singkatnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), Johan Budi, menyatakan kurang sepakat dengan ide revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, sebelum hal itu dilakukan, ada baiknya beberapa beleid diselaraskan terlebih dulu.
Menurut Johan, KPK telah melampirkan permintaan supaya revisi UU KPK bisa ditunda terlebih dahulu. Sebab, harus ada penyamaan visi terlebih dahulu antara KPK, DPR, dan pemerintah.
"Yang berkaitan dengan revisi undang-undang KPK tadi sudah disebutkan kepada Komisi III, bahwa kita minta itu ditunda sebenarnya, sebelum adanya sinkronisasi undang-undang. Sebaiknya sebelum undang-undang lain disinkronkan, jangan direvisi dulu," kata Johan di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6).
Menurut Johan, posisi KPK hanya sebagai pemberi saran. Sebab menurut dia, hal mesti diperbaiki adalah peraturan menyangkut kerja internal KPK.
"Jadi bukan KPK yang meminta revisi, ini kan seolah KPK yang minta. Saya enggak tau ini inisiatif DPR atau pemerintah yang minta revisi undang-undang, kan sudah masuk Prolegnas. Kami sebagai user memberi masukan," ujar Johan.
Sementara itu, di dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III hari ini, Pelaksana tugas Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki menyatakan, ada beberapa peraturan perundang-undangan perlu diubah terlebih dulu, supaya selaras dalam upaya pemberantasan korupsi. Menurut dia, ada lima beleid selain UU KPK perlu diamandemen.
Kelima beleid itu yakni UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Kemudian, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.