Jaksa Agung ingin Kejagung punya kewenangan penyadapan seperti KPK
Menurut Prasetyo, tanpa tata cara penyadapan akan mempersulit melakukan penyelidikan.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengeluhkan peraturan penyadapan yang hanya boleh dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bagi dia, institusi hukum lain seperti Kejaksaan Agung memerlukan kewenangan penyadapan dalam mempercepat penyelidikan kasus.
"Kami mengalami kesulitan melakukan penyadapan langsung. Kita dalam pemeriksaan dan penyelidikan perlu izin atasan langsung," kata HM Prasetyo di gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/6).
Dia mengatakan Kejaksaan Agung dan Polri berharap teknis penyadapan dapat diterapkan kedua lembaga tersebut. Menurut Prasetyo, tanpa tata cara penyadapan akan mempersulit melakukan penyelidikan.
"Ini justru membuat penyelesaian kasus semakin lama dan berlarut- larut," kata Prasetyo.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR Junimart Girsang menyatakan permintaan Jaksa Agung sebagai bentuk pencitraan belaka. Dia menjelaskan institusi KPK dan kejaksaan memiliki fungsi dan peran yang berbeda dalam kewenangan penyadapan.
"Jaksa jangan cuma cari pencitraan saja. Ini bukan soal menangkap dan memenjarakan orang. Tetapi tentang keadilan dan ketegasan hukum," kata Junimart Girsang.
Dia menilai seseorang yang menginginkan revisi UU KPK tentang kewenangan penyadapan diberlakukan, sebagai kegagalan pemahaman tentang peraturan tersebut. Dalam Pasal 26 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dijelaskan bahwa penyidik, penyelidik dan penuntut umum memiliki kewenangan penyadapan.