Jaksa Agung ke Kajari di Rakornas Sentul: Hati-hati Penanganan Korupsi Kepala Desa
Karena saat menjabat, seorang kepala daerah mendadak akan mengelola uang hingga Rp1-2 miliar setiap tahun.
Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta para jaksa berhati-hati dalam mengusut korupsi di daerah. Terutama, korupsi yang melibatkan kepala desa.
"Saya sering menyampaikan untuk penanganan korupsi untuk tetap hati-hati, terutama yang menyangkut kepala daerah, yang menyangkut unsur kepala desa," kata Burhanuddin di Rakornas Pempus dan Pemda di SICC, Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11).
- Korupsi Uang Sewa TKD Rp630 Juta, Kepala Desa di Bekasi Dijebloskan ke Penjara
- Korupsi Beras Rp10,7 Miliar, Kepala Cabang Bulog Waingapu Ditahan Jaksa
- Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
- Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Burhanuddin menjelaskan, kepala desa adalah representasi pemerintahan terendah yang dipilih dari masyarakat. Tetapi, rakyat yang memilih juga orang-orang belum berpengetahuan cukup.
Setelah terpilih, para kepala desa yang tak pernah mengelola keuangan, tiba-tiba bisa mengelola dana Rp1-2 miliar pertahun. Menurut Burhanuddin, ini adalah tugas berat kepala desa.
"Tiba-tiba diberi kesempatan untuk mengelola keuangan sekitar Rp1-2 miliar tahun," ucapnya.
"Ini adalah tugas berat bagi mereka karena mereka harus mempertanggung jawabkan sistem keuangan pemerintah," sambungnya.
Burhanudin berkata, hal itulah yang menyebabkan kebocoran-kebocoran karena kepala desa tidak mengerti apa yang harus dia lakukan setelah menerima uang itu.
"Dan itu yang saya sampaikan kepada para jaksa di daerah untuk hati-hati menahan ini," pungkasnya.