Jaksa Agung minta Kajati DKI hadiri sidang suap PT Brantas
Jaksa Agung M Prasetyo membantah anak buahnya ikut terlibat dalam kasus suap tersebut.
Nama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu dicatat dalam surat dakwaan dua tersangka kasus suap yang melibatkan perusahaan milik BUMN yakni PT Brantas Abipraya (BA).
Jaksa Agung M Prasetyo membantah anak buahnya ikut terlibat dalam kasus suap tersebut. Meski nama Sudung disebut dalam dakwaan, Prasetyo juga menegaskan tidak akan melakukan pemberhentian sementara terhadap jabatan Sudung.
"Tidak perlu itu (diberhentikan sementara). Kita merasa dia enggak ada salah. Itu kan berdasarkan dari Sudungnya," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Senin (27/6).
Kendati begitu, mantan politikus NasDem ini mempersilakan KPK untuk memeriksa Sudung atau pun Tomo. Dia berjanji, tidak akan mempersulit KPK untuk memeriksa kedua anak buahnya tersebut.
Prasetyo bahkan memastikan kalau Sudung dan Tomo bakal hadir jika nanti keduanya diminta hadir dalam persidangan. "Ya harus (datang jika jadi saksi). Pak Wapres aja bisa jadi saksi. Apa bedanya semua orang. Ya untuk persidangan. Ya kita tunggulah," tandas Prasetyo.
Nama Sudung bukan kali pertama dikabarkan sebagai penerima suap dalam kasus ini. Kabar teranyar, kasus ini terbongkar setelah salah satu petinggi PT BA melaporkan pemerasan yang dilakukan Kejati DKI kepada KPK. Sebabnya, PT BA merasa diperas karena total uang pengamanan yang diminta Kejati DKI lebih dari perjanjian awal.
Setelah beberapa lama kasus ini bergulir dan masuk ke persidangan, tepatnya pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap dua petinggi PT BA akhirnya muncul nama Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang yang tercatat ikut terlibat atau sebagai pihak penerima suap.
Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa kedua pejabat PT BA yaitu Sudi dan Dandung telah menyuap salah satu pejabat Kejati DKI Jakarta sebesar Rp 2,5 miliar. Uang diberikan keduanya, agar Kejati DKI mau menghentikan penyelidikan atas kasus penyimpangan keuangan PT BA sebesar 7 miliar.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu menjanjikan uang sejumlah Rp 2,5 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Sudung Situmorang selaku Kepala Kejati DKI Jakarta dan Tomo Sitepu selaku asisten tindak Pidana Khusus pada Kejati DKI," kata Jaksa KPK Irene Putri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/6).
"Yaitu dengan maksud supaya Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu menghentikan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan keuangan PT Brantas Abipraya yang dilakukan oleh terdakwa I (Sudi Wantoko) yang menurut pengetahuan terdakwa sudah dalam tahap penyidikan," timpal Jaksa Irene.
Selain itu, fakta baru juga terungkap dalam persidangan, di mana Jaksa Irene menyebut Rp 500 juta dari Rp 2,5 miliar yang disediakan Sudi dan disimpan di laci Dandung rencananya akan digunakan untuk membiayai makan dan golf dengan Sudung.
Sementara, untuk penyerahan sisa uang sebesar Rp 2 miliar dilakukan pada 31 Maret 2016 di toilet pria, di lantai 5 Hotel Best Western Premier The Hive Jakarta Timur. Uang diberikan dalam bentuk dollar Amerika Serikat sebanyak USD 186.035.
"Dibungkus plastik warna hitam dan diserahkan kepada Marudut (perantara dari pihak swasta) di Toilet Pria Lantai 5 Hotel Best Western Premier The Hive Jakarta Timur untuk diberikan kepada Sudut Situmorang dan Tomo Sitepu," jelas Jaksa Irene.
Diketahui, dalam sidang kedua pejabat PT BA didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 53 ayat (1) dan jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga:
KPK terus dalami peran Kajati DKI dalam suap PT Brantas Abipraya
Jaksa Agung sebut Kajati DKI tidak terlibat kasus suap PT Brantas
Imigrasi: Kemungkinan Eddy Sindoro ke Singapura lewat jalan tikus
Disebut dalam sidang, benarkah Kajati DKI terlibat suap?
Kajati DKI diduga terlibat suap, Jaksa Agung serahkan ke persidangan
Terbukti suap Kajati DKI, dua bos PT Brantas tak ajukan eksepsi
Belum ada tersangka penerima, KPK bawa suap PT Brantas ke meja hijau
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Mengapa KPK menggeledah kantor PT Hutama Karya? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Penyelidikan tersebut berujung dengan penggeledahan kantor BUMN PT Hutama Karya (HK).
-
Bagaimana KKP mendorong kemitraan usaha pemindangan? Menurutnya, pertemuan para supplier (pemasok), distributor, dan pengolah pindang diharapkan dapat memberikan pemahaman bersama terkait gambaran makro industri pemindangan. Sebagai bentuk komitmen, Ditjen PDS mengkolaborasikan mereka dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara pelaku usaha perikanan besar (supplier) dengan distributor pemindang, kemudian kesepakatan antara distributor pemindang dengan kelompok pengolah pindang, yang kesemuanya merupakan para pelaku usaha dalam rantai pasok usaha pemindangan.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.