Jaksa Agung: Penanganan Perkara Tak Cuma Beri Efek Jera, Pulihkan Kerugian Negara
Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta kepada seluruh jajarannya untuk mampu mengembalikan kepercayaan publik. Salah satu caranya, dalam penanganan perkara pidana khusus (Pidsus) yang menimbulkan efek jera serta keadilan bagi masyarakat.
Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta kepada seluruh jajarannya untuk mampu mengembalikan kepercayaan publik. Salah satu caranya, dalam penanganan perkara pidana khusus (Pidsus) yang menimbulkan efek jera serta keadilan bagi masyarakat.
"Penanganan perkara yang tidak hanya mampu menghukum dan memberikan efek jera, namun juga mampu memulihkan kerugian keuangan negara, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta memperbaiki tata kelola," ujar Burhanuddin saat Rapat Kerja Teknis Bidang Tindak Pidsus 2020 secara virtual Jakarta, Senin (26/10).
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Siapa yang mengapresiasi langkah Jaksa Agung? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.
-
Apa itu bakwan jagung? Bakwan jagung adalah salah satu jenis gorengan yang banyak digemari.
-
Kapan Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung? Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung pada periode 2007-2010.
-
Apa yang dikembalikan Achsanul Qosasi ke Kejagung? “Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
Menurutnya, rapat ini mempunyai makna yang begitu penting dan strategis guna memahami dan mendudukan arti penting bidang pidsus yang merupakan sebagai reputasi dan tolok ukur keberhasilan penegakan hukum Kejaksaan Agung.
"Kinerja bidang pidsus mesti memunculkan efek jera, juga memulihkan kerugian keuangan negara, memberikan manfaat bagi masyarakat serta memperbaiki tata kelola," katanya.
Selain itu, Burhanuddin mengungkapkan, adanya tantangan di tengah penyebaran virus Corona saat ini telah memaksa pemerintah mengambil kebijakan strategis melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Tutup Ruang Korupsi
Dia melanjutkan, kebijakan-kebijakan tersebut tentunya berpotensi membuka celah adanya permasalahan hukum bahkan pelanggaran hukum. Penyebabnya, karena ketidaktahuan atau disengaja lewat niat jahat (mens rea) untuk memanfaatkan celah guna mencari keuntungan yang tidak sah.
"Bidang pidsus, pada gilirannya menunjukkan kehadiran kita kepada masyarakat bahwa aparatur penegak hukum senantiasa berupaya terus menerus meminimalisir ruang gerak bagi siapa pun untuk melakukan praktik korupsi. Terlebih bagi oknum yang hendak mencari kesempatan dan menyalahgunakan wewenang untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sah dalam kondisi pandemi ini," urainya.
Atas hal itu, ia menekankan beberapa hal yang perlu dilakukan segenap jajaran bidang pidsus. Pertama peningkatan integritas, kapasitas, kapabilitas, serta kompetensi penanganan perkara agar senantiasa profesional, cermat, dan penuh kehati-hatian dalam rangka menghadirkan penegakan hukum yang berkualitas, bermartabat, dan terpercaya.
"Selanjutnya, ciptakan penanganan perkara yang kondusif, kontributif dan tidak kontraproduktif atau menghambat upaya percepatan PEN," katanya.
Ketiga, kata Jaksa Agung, meminta penanganan perkara pidsus tidak melupakan penyelamatan keuangan negara dan pemulihan aset dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
"Optimalkan penanganan perkara dengan tidak hanya menerapkan pembuktian unsur merugikan keuangan negara namun juga unsur perekonomian negara. Selain itu, penindakan juga tidak hanya diarahkan kepada subyek hukum orang perseorangan, namun juga korporasi," pungkasnya.
(mdk/rnd)